Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

PMI Ilegal di Batam Makin Marak, Polisi Ungkap 4 Kasus Dalam Dua Pekan

Polisi mengungkap sedikitnya empat kasus PMI ilegal di Batam selama dua pekan di bulan Juni 2023.

TribunBatam.id via Humas Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengungkap empat kasus PMI ilegal di Batam dalam kurun waktu dua pekan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di Batam semakin marak.

Polisi mengungkap setidaknya empat kasus PMI ilegal di Batam hanya dalam waktu dua pekan.

Dari empat kasus PMI ilegal di Batam itu, tiga kasus merupakan hasil penggerebekan di tempat penampungan.

Sementara satu ungkap kasus PMI ilegal di Batam merupakan hasli penangkapan di Bandara Hang Nadim Batam.

Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang merinci empat ungkap kasus PMI ilegal di Batam tersebut.

Baca juga: Kisah PMI Ilegal di Batam Hendak ke Singapura untuk Kedua Kalinya

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, terdapat empat tersangka dari sejumlah ungkap kasus PMI ilegal di Batam itu.

"Selama seminggu kami berhasil mengungkap empat kasus PMI ilegal di Kota Batam. Saat ini sedang dalam proses hukum," sebut Budi, Rabu (14/6/2023).

Ia merinci, pengungkapan kasus PMI ilegal di Batam pertama pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Perumahan Bukit Raya 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pihaknya mengamankan seorang perempuan bernama Eni Widiyowanti (43), dan menyelamatkan seorang CPMI berinisial SM.

"Eni merupakan pengurus CPMI, dan tempat yang kita datangi diduga lokasi penampungan untuk CPMI sebelum diberangkatkan. Rencananya CPMI ini akan diberangkatkan ke Singapura," jelasnya.

Baca juga: Enam Kasus PMI Ilegal di Batam Terungkap Selama Dua Minggu, 11 Pelaku Ditangkap

Tersangka juga yang mengurus pembuatan pasport dan melakukan koordinasi dengan agency di Singapura.

Untuk pengiriman 1 CPMI, Eni mendapatkan keuntungan 200 Dolar Singapura.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Perumahan Green Land, Batam Kota, dengan mengamankan seorang perempuan bernama Yulianti (39), yang memiliki peran memfasilitasi tempat penampungan bagi calon PMI ilegal di Batam.

"Yulianti juga memberikan fasilitas tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam, bertanggungjawab untuk segala kebutuhan CPMI serta melakukan koordinasi dengan agency di Singapura. Dari satu CPMI, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta," jelasnya.

Sementara pengungkapan yang ketiga, dilakukan dihari yang sama, yakni Jumat (9/6/2023) di Perumahan Bida Asri, Kecamatan Nongsa Kota Batam, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, polisi mengamankan satu tersangka bernama Mega Mahardiana (36).

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Dua Tersangka Mengaku Jadi Agen Travel Wisata

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved