KEUANGAN
Cara, Syarat, dan Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Syariah
Simak keunggulan, syarat, dan cara melakukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, bisa dapatkan pembiayaan hingga Rp 200 Juta.
TRIBUNBATAM.id - Menggadaikan sertifikat tanah merupakan salah satu pembiayaan berbasis syariah yang ada di Pegadaian.
Sertifikat tanah yang dapat digunakan adalah sertifikat tanah setingkah SHM dan HGB.
Pembiayaan ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin, pengusaha mikro/ kecil dan pertani.
Melansir laman pegadaian.co.id, gadai sertifikat tanah di Pegadaian harus memenuhi beberapa syarat.
Dengan melakukan gadai sertifikat tanah, nasabah akan mendapatkan berbagai keuntungan.
Salah satunya pembiayaan sampai Rp 200 Juta dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Adapun cara untuk melakukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian terbilang mudah.
Baca juga: Cara Cicil Emas di Pegadaian, Bebas Pilih Emas Mulai 0,5 gram Hingga 1 kg
Baca juga: Cara Dapat Cuan Lewat Agen Pegadaian Tanpa Harus Bayar Deposit Pendaftaran
Berikut cara, syarat, dan keunggulan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp200.000.000
- Proses pengajuan mudah
- Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
- Sesuai prinsip syariah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Persyaratan Jaminan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta
- Bukti bayar PBB tahun terakhir
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Bukan jalur hijau
- Tidak dalam sengketa hukum
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama
Baca juga: Cara Mengajukan Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Lengkapi Berkas Syarat Ini
Baca juga: Cara Kredit Motor di Pegadaian Yang Dapat Dilunasi Sewaktu-Waktu
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Datang dengan membawa marhun (agunan)
- Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
- Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer.
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Gadai-sertifikat-tanah-di-Pegadaian.jpg)