BATAM TERKINI

Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus PMI Ilegal di Bintan Utara

Seorang oknum personel TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan tersangka kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan.

|
Penulis: Beres Lumbantobing |
SOLO.TRIBUNNEWS
Seorang oknum personel TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan tersangka kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum personel TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan tersangka kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, oknum tersebut adalah Kopka M. 

Dari hasil penyelidikan, ia terlibat dalam kasus PMI Ilegal di Bintan Utara. 

"Sesuai dengan keterangan penyidik yang kita lakukan proses berada di Tanjungpinang dan juga BP2MI yang bersangkutan oknum TNI AL berinisial M telah kita tetapkan tersangka," ujar Danpomal Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono kepada awak media, Kamis (15/6/2023).

Dengan hasil keterangan yang diperoleh saat ini telah dibuatkan laporan (LP) penyidikan terkait proses lebih lanjutnya. 

"Perkembangan proses penyidikannya ini sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut akan kita gali," jelasnya.

Sampai saat ini, baru satu korban yang dimintai keterangan di BP2MI dan proses ini masih berlanjut.

Baca juga: Tiga PMI Ilegal Nyaris Dikirim ke Kamboja dari Batam, Bakal Dijadikan Admin Judi Online

"Di mana masih ada satu tersangka lagi yang belum terungkap sehingga dari situ kita bisa gali lebih jauh lagi," sebutnya.

Selain itu, Polisi Militer Lantamal IV juga terus mengikuti perkembangan satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berisinial M.

Nanti melalui M, pihaknya dapat menggali informasi lebih dalam. 

Di sisi lain, Polisi Militer Lantamal IV juga  terus berkoordinasi dengan Polres Bintan dan BP2MI untuk penanganan kasus tersebut. 

Tersangka oknum TNI AL ini dikenakan pasal 81 UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang berani melakukan tindak pidana khusus perihal PMI ilegal. 

"Kita akan tumpas habis apabila ada oknum TNI AL yang terlibat. Nanti semuanya akan kita serahkan ke Auditor Militer," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved