Upaya MAKI Bongkar Korupsi BTS Kominfo, Singgung Jaksa Agung dan Komisi III DPR

Koordinator MAKI mengungkap dugaan aliran dana dalam korupsi BTS Kemkominfo yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap aliran dana korupsi BTS Kominfo yang menjerat eks Menkominfo, Johnny G Plate dan sejumlah pihak. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower Kominfo, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI, Jaksa Agung menjadi pihak termohon.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap jika Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini.

Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.

Selain menjadi perwakilan rakyat di Senayan, Komisi III DPR RI juga mengawasi Kejagung RI.

Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara korupsi BTS Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.

Kepada Tribun Network, Boyamin Saiman mengungkapkan adanya pihak-pihak yang diduga menerima 'saweran' dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Jumlah saweran yang diberikan tak main-main, mencapai puluhan miliar Rupiah.

Namun tak dibeberkan lebih rinci pihak penerima saweran tersebut.

MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.

"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

"Yang 10 miliar Rupiah ke utaranya itu diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.

Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.

Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.

Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.

Seluruh saweran itu diantar oleh sosok perantara yang diduga telah menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Windy Purnama.

"Setahu ku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," ujarnya.

Selain lokasi, Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.

Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut.

"Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.

MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan.

Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat.

"Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang," katanya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved