Tersangka Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Kejagung Tahan Anggota BPK RI
Dlaam kasus korupsi BTS Kominfo terbaru, Kejagung menetapkan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Tersangka korupsi BTS Kominfo bertambah.
Selain menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, penyidik Kejagung RI menangkap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsnul Qosasi.
Penyidik Kejagung RI menetapkan pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.
Ia dijerat pasal penerimaan gratifikasi, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jaksa Ungkap Rincian Dana Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Modus Commitment Fee
Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengungkap jika Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar.
Penyerahan uang Qosasi melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) tahun lalu.
Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt.
Ahsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 m dari sdr IH melalui saudara WP dan SR.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan aliran dana BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 40 miliar diduga guna mengamankan perkara dugaan kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi saat jumpa pers penahanan Qosasi di Gedung Bundar Jampidsus kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi tercatat sebagai anggota BPK dalam tiga periode, yaitu Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019, dan Oktober 2019 hingga saat ini.
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Maqdir Ismail Datangi Kejagung Bawa Uang Tunai Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Rincian Dana Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Modus Commitment Fee |
![]() |
---|
Korupsi BTS Kominfo Serta Alasan Kejagung Ubah Waktu Pemeriksaan Menpora |
![]() |
---|
Menpora Bakal Penuhi Panggilan Kejagung, Ungkap Alasan Tak Lapor Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.