KARIMUN TERKINI

Kanim Karimun Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Subtantif

Pemusnahan terhadap puluhan ribu arsip itu dalam rangka meningkatkan fungsi penataan tatalaksana pada pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Yeni
Penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Karimun 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memusnahkan puluhan ribu arsip subtantif Keimigrasian tahun anggaran 2023.

Pemusnahan terhadap puluhan ribu arsip itu dalam rangka meningkatkan fungsi penataan tatalaksana pada pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Pelaksanaan pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif, disaksikan pihak terkait serta jajaran Pejabat Imigrasi Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif mengatakan pemusnahan arsip ini dilakukan seiring dengan meningkatnya pelayanan Keimigrasian di Karimun sehingga berdampak pada penumpukan volume arsip fisik.

"Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan," ujar Zulmanur Arif.

Zulmanur menambahkan, pemusnahan arsip ini terdiri dari arsip inaktif berjumlah 57 ribu lembar permohonan paspor bagi WNI dan 11 ribu lembar arsip pelayanan WNA.

"Ini menumpuk karena seiring meningkatnya pelayanan di Imigrasi Karimun, jadi kita beri ruang penyimpanan arsip," ujarnya.

Pemusnahan yang dilakukan terhadap puluhan ribu arsip substantif tersebut dengan di bakar, Halaman Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Zulmanur menyebut, pemusnahan arsip ini apat memberikan kapasitas ruang demi terciptanya tata kelola arsip yang efektif dan efisien.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 54 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2013.

Hal itu tentang Jadwal Retensi Arsip, dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Langkah ini tentu kami lakukan sesuai peraturan yang ada," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved