Karimun Terkini

SPAI dan SPL PT SAIPEM Gelar Audensi Dengan Bupati Karimun, Bahas Masalah BPJS

Dua serikat kerja SPAI dan SPL PT. Saipem menemui Bupati Karimun untuk audiensi terkait beberapa penemuan yang terjadi di Perusahaan di Karimun

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM - FAIROZ ZAMANI
Aspirasi dua serikat pekerja SPAI dan SPL PT. Saipem diterima Bupati Karimun Ing Iskandarsyah di Rumah Dinas Bupati Karimun 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Serikat Pekerja Aneka Industri(SPAI) dan Serikat Pekerja Logam (SPL) PT. Saipem Yard Karimun  yang berada dibawah naungan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar audiensi bersama Bupati Karimun di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/10/2025) Sore.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Ruffindy Alamsjah juga turut hadir dalam acara audiensi yang digelar ini. 

Dua serikat kerja ini masing masing dipimpin oleh Muhammad Fajar sebagai Ketua dari SPAI dan Haryo sebagai ketua dari SPL PT. Saipem Yard Karimun. 

Pada audiensi ini Muhammad Fajar (SPAI) menyampaikan sejumlah temuannya kepada Bupati Karimun Ing Iskandarsyah. 

Muhammad Fajar mengatakan bahwa Perusahaan Sub Kontraktor di PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) Kabupaten Karimun tidak memberikan layanan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

" Temuan kami di PT KMS di sejumlah perusahaan Sub Kontraktornya pekerja tidak mendapatkan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Muhammad Fajar juga menuturkan agar Pemerintahan Daerah (Pemda) Karimun untuk menegur sejumlah perusahaan Sub Kontraktor di PT KMS untuk memberikan layanan dan memenuhi hak para pekerjanya. 

Muhammad Fajar juga mengungkapkan bahwa ada perusahan Sub Kontraktor yang memberi upah para pekerja masih dibawah Upah Minimun Kebupaten (UMK) Karimun. 

"Ada pekerja yang mendapat upah Rp. 2 juta ini dibawah UMK Karimun Rp. 3.9 juta ini Sub Kontraktor di PT. SAIPEM," tambahnya.

Sementara itu, Pada audiensi ini kedua serikat ini juga menyampaikan tentang permasalahan ketenagakerjaan yaitu Pekerja Outsourching. 

"Hal ini bertentangan dengan keinginan Presiden kita Pak Prabowo yang mengatakan akan menghapus Outsourching karena ini sangat merugikan pekerja," ujar Fajar. 

Pada kesempatan ini SPL PT Saipem Karimun Yard maupun SPAI Kabupaten Karimun sama-sama menyuarakan agar UMK Karimun tahun anggaran 2026 dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10 persen, cabut PP No 35/2021 tentang pekerja dalih daya.

Serta sahkan RUU Ketenagakerjaan yang melindungi buruh, stop PHK, bentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, naikkan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 7,5 juta, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus pajak bagi pekerja perempuan yang sudah menikah.

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan, akan menampung aspirasi dari SPAI dan SPL PT Saipem Karimun Yard tersebut.

"Segera akan kami dalami hal ini dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan surati pemerintah pusat agar aspirasi kawan-kawan serikat buruh dapat diperhatikan,” ujar Iskandarsyah Bupati Karimun. 

Dalam hal ini Bupati Karimun sangat mengapresiasi usaha kedua serikat tersebut dalam melakukan audiensi dari pada melakukan demonstrasi turun ke jalan. 

(TribunBatam.id/Fairozzamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved