BATAM TERKINI

JAWABAN Disdukcapil Terkait Kasus WN Singapura Bisa Miliki KTP Batam

Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto angkat bicara terkait adanya warga negara Singapura yang bisa mengantongi KTP Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Suasana pengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Batam di Sekupang. Disdukcapil Batam menjawab pertanyaan terkait adanya WN Singapura yang memiliki KTP Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam memastikan KTP yang dimiliki S, warga negara Singapura keluaran Disduk Batam.

Namun secara prosedur pengurusan S ini tidak ada kendala dengan persyaratan dan administrasi pengurusan KTP di Tanah Air. 

Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto menjelaskan, itu karena proses pembuatan KTP S ini merupakan tindak lanjut dari data perpindahan dari daerah lain. 

S ini sudah memiliki KTP di daerah lain sebelum KTP Batam ini dikeluarkan.

Disduk Batam hanya menyambut data permohonan pindahan KTP atau penduduk saja. 

"Kalau secara prosedur penyambutan permohonan pindah daerah memang tidak ada masalah. Karena dia sudah punya NIK sebelumnya dari daerah lain. Kita di sini cuma menyambut dan mencetak sesuai data dalam NIK tersebut," ujar Yanto, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Makin Banyak Anak di Sekupang Batam Jadi Korban Asusila, Ini Pesan Kapolsek 

Dengan demikian, lanjut dia untuk persoalan kenapa WNA ini bisa punya KTP Indonesia, itu harus ditelusuri ke daerah asal yang bersangkut mengurus KTP. Berkas pengurusan KTP ada di daerah asal KTP S tadi. 

"Tapi bagaimanapun kami sudah koordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini. Kita terangkan prosedurnya seperti apa," ujar Yanto.

Disebutnya, S mengurus permohonan pindahan KTP ke Disdukcapil Batam pada tahun 2023 kemarin. Terkait hal ini, Kadisdukcapil mengaku sudah berkoordinasi dengan imigrasi Batam terkait permohonan pindah daerah oleh S ini. 

"Sudah kita sampaikan, karena kita menerbitkan surat pindah bukan membuat NIK ini, " pungkasnya. 

Ketangkap saat Ajukan Paspor Indonesia

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kumham Kepri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura saat pembuatan paspor Indonesia.

WN Singapura ini berinisial S ini mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berdasarkan syarat untuk pembuatan paspor.

Seperti diketahui dari aplikasi M-Paspor syarat untuk mengajukan paspor WNI harus mengajukan dokumen seperti KTP, KK, Ijazah bisa akta lahir, jika sudah menikah melampirkan buku nikah.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo, mengatakan petugas menerima permohonan, dan melanjutkan ke tahap wawancara. 

Saat pengecekan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian data. Sehingga petugas melakukan wawancara mendalam kepada WN Singapura tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved