BATAM TERKINI
Ada Tujuh Bacaleg Ganda di KPU Batam, Proses Perbaikan Dimulai Hari Ini
Sementara tahapan perbaikan administrasi akan dimulai Senin (26/6/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023) atau selama 14 hari kerja.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak tujuh calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdaftar sebagai calon ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu.
Dikatakannya, bakal calon legislatif yang terindikasi ganda ini harus segera memastikan mencalonkan diri di sebuah partai, sebelum masa perbaikan berkahir.
"Bacaleg harus tegas memilih mengikuti partai mana. Sebelum ini dilakukan, statusnya masih belum memenuhi syarat dan bisa menjadi tidak memenuhi syarat jika tak diperbaiki hingga batas terakhir masa perbaikan," sebut Wiliam, Senin (26/6/2023).
Perbaikan berkas administrasi syarat calon dilakukan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara (online).
Sementara tahapan perbaikan administrasi akan dimulai Senin (26/6/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023) atau selama 14 hari kerja.
Selain caleg ganda, masa perbaikan verifikasi administrasi ini juga untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Seperti diketahui, dari hasil pleno KPU Batam menyebutkan dari 850 bacaleg tercatat 656 Bacaleg belum memenuhi syarat.
Adapun syarat yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu berfariasi.
"Misalnya ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana oleh pengadilan, dan surat terdaftar sebagai pemilih dan beberapa pelanggaran lainnya," tutur William.
Diakuinya, syarat yang paling banyak belum dipenuhi bakal caleg adalah belum melengkapi surat tidak pernah dipidana dari pengadilan.
Menyusul caleg yang mencantumkan gelar akademiknya, tapi belum dilegalisir oleh kampus terkait.
KPU Batam juga akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari ke depan.
Dalam kesempatan itu, partai politik dapat melakukan pengajuan penggantian bakal caleg nya.
Selama masa perbaikan tersebut, bagi caleg yang mengundurkan diri juga dapat diganti oleh parpolnya.
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Batam Turun, Sejumlah Kegiatan Terancam Akan Dipangkas |
![]() |
---|
APBD Batam 2026 Bisa Tergerus Dampak TKD Dipangkas, SMN : Semoga PAD Bisa Mengimbangi |
![]() |
---|
Raef, Totalitas Tentara Cilik di Pawai Budaya Sekolah Islam Nabilah Batam |
![]() |
---|
Lima Pengurus BAZNAS Batam Dilantik, Amsakar: Jaga Integritas dan Gali Potensi Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.