Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Pandemi Sudah Berakhir, Ini Alasan PN Batam Masih Gelar Sidang Secara Online

Pengadilan Negeri Batam mengungkap alasan kenapa Pengadilan Negeri Batam masih menggelar sidang online meski pandemi sudah berakhir.

tribunbatam.id/istimewa
Para terdakwa kasus perampokan di Batam saat mengikuti sidang secara daring belum lama ini. Pengadilan Negeri Batam mengungkap alasan kenapa Pengadilan Negeri Batam masih menggelar sidang online meski pandemi sudah berakhir. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasca pandemi Covid-19, proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga saat ini masih berlangsung secara online atau virtual.

Ketua PN Batam, Mashuri Efendi mengatakan Mahkamah Agung (MA) belum memberi perintah resmi agar persidangan kembali berlangsung offline atau langsung. 

Sehingga sampai saat ini, sejumlah sidang khususnya pidana masih berlangsung online.

Alasan lain, sidang yang berlangsung online, karena beberapa instansi terkait belum siap.

"Sampai saat ini prakteknya sidang di PN masih online," kata Mashuri beberapa waktu lalu di Batam Center Kota Batam Kepulauan Riau.

Diakuinya, ada beberapa alasan sidang di PN Batam masih berlangsung online.

Baca juga: POLEMIK Taksi Online Vs Konvensional di Batam, Dua Kubu Saling Serang Pakai Batu

Di antaranya kesiapan lintas instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batam dan Rutan Batam.

Seperti untuk Rutan misalnya, masih ada aturan untuk keluar masuk tahanan wajib antigen. 

"Berhubungan dengan anggaran biaya perkara, yang dari Kejaksaan ternyata anggaran untuk itu sangat kecil, dan pastinya sangat berat. Proses penganggaran itukan sekali setahun," katanya.

Lantas bagaimana dengan PN Batam?

Mashuri mengakui kesiapan PN Batam untuk gelar sidang secara langsung. Bahkan ditegaskannya sangat siap. 

"Kami siap kapanpun. Namun dalam hal ini, kami tak sendirian, karena ada intansi lainnya (Kejaksaan, Rutan dan polisi)," ujarnya.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan gelar beberapa perkara besar atau yang menarik publik digelar secara langsung atau offline. Pihaknya akan mengakomodir permintaan tersebut, karena sifatnya pilihan. 

"Apabila dari pihak terdakwa menginginkan offline, pastinya hal ini harus diakomodir. Termasuk perkara yang menarik masyarakat. Seperti TPPO pembunuhan dan lainnya," tutur Mashuri. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved