Minggu, 12 April 2026

DISKOMINFO KEPRI

Catat Pegawai Kepri, Gubernur Keluarkan Edaran Cuti Bersama Idul Adha 1444 H

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran cuti bersama Idul Adha 1444 H.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengumumkan Surat Edaran (SE) cuti bersama Idul Adha 1444 H. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) cuti bersama Idul Adha 1444 h.

Surat tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2023 yang ditujukan kepada seluruh ASN atau pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Isi surat tersebut tertulis, sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 624 Tahun 2023, Nomor: 2 Tahun 2023, dan Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.

Pertama, Bahwa Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah mengalami perubahan menjadi tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Kedua, Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Sebelum dan sesudah pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama tersebut, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan dan pembinaan disiplin pegawai pada unit kerjanya masing-masing.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved