BRITA KRIMINAL
Dicekoki Miras, Dua Remaja Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria
Pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur ya
TRIBUNBATAM.id, KENDARI - Usai dicekoki miras, dua remaja yang diketahui merupakan kakak beradik menjadi korban pencabulan oleh seorang pria.
Dua gadis remaja berstatus kakak adik jadi korban rudapaksa seorang pria di Kendari.
Kedua korban di rudapaksa oleh pelaku DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.
Pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur yang berstatus kakak adik, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 24.00 WITA.
DD mengajak 2 anak perempuan yang berinisial BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
BJA dan FKH merupakan sepasang saudara kandung.
Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD.
Saat BJA dan FKH mabuk usai dicekoki miras, DD akhirnya melancarkan aksinya.
Keduanya di rudapaksa DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.
Hal itu diakui DD usai berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
DD juga mengakui bahwa ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.
Masih Terhitung Saudara
Terungkap sosok pelaku rudapaksa dua kakak beradik di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Pelaku sehari-hari berjualan di pasar me rudapaksa kakak beradik yang masih di bawah umur, yakni FKH dan BJA ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
DD mengaku mengenal kedua korban dan sering mendatangi rumahnya.
"Masih ada hubungan keluarga, dia sepupuku," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial DD itu mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.
"Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga," ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).
Terungkap, kedua korban sempat meminta makan sebelum akhirnya di rudapaksa pelaku.
"Saat tiba di hotel, korban pengen makan, lalu tersangka keluar membeli makan," tuturnya.
Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras atau miras.
Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik untuk meminum minuman keras tersebut.
"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Pada akhirya, korban tak sadarkan diri dan terjadilan kekerasan seksual.
Diungkapkan AKP Fitrayadi, orangtua korbanlah yang pertama kali melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Minggu (25/6/2023).
Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Orangtua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Dari hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Imbas dari tindak pidana yang ia lakukan tersebut, kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Tribun Sultra/Sugi Hartono/Naufal Fajrin JN )
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.