PEMBUNUHAN BRIGADI J
Kompol Chuck Putranto Manta Anak Buah Ferdy Sambo Tak Jadi Dipecat Dari Polisi
Mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Kompol Chuck Putranto sudah resmi bebas dari penjara dan batal dipecat dari Polri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sempat menjalani hukuman dan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Akhirnya Kompol Chuck Putranto bebas dari hukuman.
Menariknya lagi, Kompol Chuck kini masih tetap menjadi anggota Polri.
Usai mendapatkan bebas dan tidak jadi dipecat dari kesatuannya, iapun memilih untuk pergi liburan bersama keluarga.
Mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Kompol Chuck Putranto sudah resmi bebas dari penjara dan batal dipecat dari Polri.
Sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto.
Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.
Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/purwantor.jpg)