Rabu, 3 Juni 2026

BATAM TERKINI

Setubuhi Adik Tiri hingga Hamil Lalu Kabur, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

Seorang pria di Batam ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap adik tirinya hingga korban yang masih di bawah umur tersebut hamil.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
Dokumentasi Polsek Lubukbaja
Terduga pelaku kasus asusila FB saat diamankan personel Polsek Lubukbaja Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak di bawah umur di Batam menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.

Peristiwa tak senonoh itu dilakukan kurang lebih satu tahun, terhitung sejak Juni 2021 hingga September 2022 lalu, di sebuah kos-kosan di kawasan Pelita.

Cinta terlarang tersebut terungkap saat ibu korban dihubungi oleh teman korban berinisial ME, dan memberi tahu bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan, Rabu (19/4/2023).

Mendengar kabar itu ibu korban langsung panik dan menangis, hingga pulang menemui anaknya.

Selama ini ibu korban tidak mengetahui peristiwa itu, lantaran tidak serumah dengan korban.

Ibu korban perlahan membujuk anaknya untuk berkata jujur siapa yang menghamilinya.

Korban akhirnya buka suara dan berterus terang kepada ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah abang tirinya.

Baca juga: SEEKOR Ular Masuk Swalayan di Tanjunguban Bintan Bikin Heboh Pengunjung

Mendengar hal itu, kemarahan ibu korban memuncak, ia memberitahukan kepada suaminya dan langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan setelah mendapatkan laporan, anggota langsung terjun ke lapangan dan melakukan penyelidikan termasuk periksa saksi-saksi.

Terduga pelaku berhasil dilacak keberadaannya. Waktu itu FB berada di Bekasi.

"Begitu tahu keberadaan FB, anggota langsung terbang ke Bekasi dan menangkap terduga pelaku, Senin (19/6/2023) di kawasan Cikarang Barat," jelas Arvian, Minggu (2/7/2023).

Dijelaskannya, saat melakukan penangkapan pihaknya berkoordinasi dan dibantu oleh personel Polsek Setu Kabupaten Bekasi.

"Saat diamankan FB tidak melawan, dan sedang tidur di sebuah rumah kawannya di kawasan Cikarang Barat," kata Kapolsek.

Selain terduga pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai baju kaos oblong lengan pendek, celana jeans panjang warna biru dan sejumlah alat bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI  nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved