PENGGUSURAN DI BATAM

Penggusuran di Batam Menjelang Pemilu 2024 dan Seruan Bawaslu Kepri

Terkait penggusuran di Batam menjelang Pemlilu 2024 sebelumnya sudah diingatkan Bawaslu Kepri, khususnya kepada pemerintah.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
PENGGUSURAN DI BATAM - Isak tangis warga penduduk Tangki Seribu Batam pecah ketika tim terpadu kota Batam datang menertibkan permukiman, Rabu (5/7/2023) siang. Bawaslu Kepri sebelumnya mengungkap dampak penggusuran menjelang Pemilu 2024. 

Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT Buskon Tunas Jaya, PT Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016.

Dengan demikian, saat ini telah dikeluarkan dokumen PL, SPPT, SKPT, UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.

"PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045," ujar Tuty.

Ia juga menanggapi terkait relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Menurutnya, telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai tersebut, pada 7 Maret 2023.

Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya, yakni menawarkan relokasi kepada warga Tangki Seribu di kawasan Punggur.

Namun, dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi dan 50 lainnya menolak dan tetap bertahan.

Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu telah memberikan Surat Peringatan pertama pada tanggal 10 Maret, kemudian Surat Peringatan kedua turun pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.

"Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari Rabu ini dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu," tambah Tuty.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved