KPK Ungkap Aliran Dana Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Hingga Rp 28 M
Penyidik KPK mengungkap aliran dana terkait dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono eks pejabat Bea Cukai hingga Rp 28 Miliar.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kejahatan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Andhi Pramono (AP).
Penyidik KPK bahkan menduga andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sekira Rp28 miliar.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima dinikmati Andhi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya untuk membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, Andhi Pramono dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara).
Baca juga: Ternyata Rumah Andhi Pramono di Batam Ada yang Menempati, Sosoknya Curi Perhatian
Termasuk memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Penetapan tersangka ini diawali adanya temuan laporan harta kekayaan Andhi yang dinilai tidak wajar.
Pada proses penyidikan, KPK menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta. Kemudian pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
Baca juga: Penghuni Rumah Andhi Pramono di Batam Jadi Perhatian, Intip Wartawan Dari Gorden
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK menduga Andhi melakukan penccian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaanya, membelanjakan dan mentransfer.
Atas dugaan tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
Pakai Rompi Oranye Tangan Diborgol, Immanuel Ebenezer Acungkan 2 Jempol |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Tersangka, Pakai Rompi Oranye Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Muncul Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Jubir KPK Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Sempat Diwanti-wanti Jokowi Agar Jangan Korupsi, Immanuel Ebenzer Malah Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Harga dan Penampakan 22 Kendaraan Mewah Disita KPK dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenzer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.