Minggu, 10 Mei 2026

Tambak Udang Ilegal di Batam Omzet Miliaran Rupiah, Tim Beri Waktu 4 Bulan

Tiga perusahaan yang mengelola tambak udang ilegal di Batam mendapat waktu empat bulan untuk panen dan menutup permanen usaha mereka.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Tim dari Komisi IV DPR RI, KLHK dan Ditjen PSDKP KKP RI menyegel tambak udang ilegal di Batam tepatnya di Rempang Cate beberapa hari lalu. Mereka sepakat memberi waktu tiga perusahaan pengelola tambak udang itu sebelum menutup permanen usaha mereka. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam penyegelan tambak udang ilegal di Batam, tepatnya di kawasan Rempang Cate beberapa hari lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR RI sepakat memberi waktu empat bulan kepada tiga perusahaan tambak udang di Batam.

Adapun tambak udang ilegal di Batam itu diketahui milik PT Dwimitra Mandiri Prima, PT. Tahai Sunhok Jaya Utama, dan PT Golden Beach Resort.

Perusahaan yang mengoperasikan tambak udang ilegal di Batam tersebut selama ini beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya belum boleh dikonversi tanpa pelepasan.

"Kami temukan izin yang dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," sebut Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Menurutnya, izin yang diajukan melalui OSS seharusnya hanya mikro saja.

"Sementara hasil yang kami temukan, ukuran tambak udang itu sangat besar dengan nilai miliaran Rupiah. Jika mikro hanya di bawah Rp200 juta saja," tutur Sudin.

Adapun temuin lain di lapangan, yakni ada indikasi penimbunan mangrove yang dapat merusak ekosistem di lokasi itu.

Pemilik tambak hanya boleh menjalankan usaha hingga panen, setelah itu harus menutup kembali.

"Kami sudah berunding sama KKP dan Dirjen Gakkum. kami sepakat beri kebijakan tak boleh merugikan pengusaha, sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan," katanya.

Jika sekarang dilakukan eksekusi maka kasihan biaya yang sudah dikeluarkan oleh tiga pengusaha tersebut .

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan ada indikasi pelanggaran dan dugaan tindak pidana kehutanan khususnya di lokasi tambak udang ilegal di Batam itu.

"Tim sedang investigasi dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ridho.

Ia mengungkap, luas area yang telah dibuka di kawasan hutan ini mencapai sembilan Hektare.

Ketiga perusahaan ini diduga melanggar undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan.

Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengaku tambak udang yang dibangun di kawasan tersebut adalah konversi dari hutan mangrove menjadi area usaha.

Namun, pembangunan tambak ini mengindikasikan tindakan ilegal yang melibatkan penebangan mangrove.

Dalam hal teknis pengelolaan tambak udang, mengacu pada PP No 5, seharusnya tambak udang masuk dalam kategori usaha mikro.

"Ketika dilihat ini bukan kategori tambak udang mikro, tetapi usaha skala menengah. Ini juga dianggap ilegal," ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP No 5, pelaku usaha diberikan waktu hingga 4 bulan untuk memanen hasil tambaknya.

Namun, setelah itu, tambak harus ditutup permanen.

Empat bulan ke depan, pihaknya akan kembali memantau lagi perkembangan tiga perusahaan tersebut.

"Penyegelan kemarin kami lakukan sebagai peringatan bahwa pelaku usaha telah melanggar undang-undang. Tujuannya adalah menegakkan hukum sambil memperhatikan kelangsungan ekonomi," jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved