PEMILU LINGGA 2024
Bawaslu Lingga Bakal Tindak ASN Jika Langgar Aturan Pemilu
Bawaslu Lingga bakal bersikap tegas dan akan menindak ASN di Lingga yang melanggar aturan Pemilu.
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal bersikap tegas, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan Pemilu.
Hal itu disampaikan Bawaslu, saat mengadakan kegiatan bersama wartawan, untuk mengawasi Pemilu di Rumah Kebun Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Minggu (9/7/2023).
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan sebagai bentuk pencegahan, agar ASN Lingga bersikap netralitas.
Dengan berkaca pada 2019 lalu, pihaknya mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan ASN merupakan kasus tertinggi di Kabupaten Lingga se-Provinsi Kepri.
Dengan antisipasi himbauan, Zamroni berharap kejadian-kejadian pelanggaran pada 2019 yang dilakukan ASN tidak terulang lagi di 2024.
Baca juga: PEMILU 2024, TPS Khusus Hanya Mengakomodir Pemilih Tambahan
"Kami Bawaslu Lingga akan melakukan penindakan apabila ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran," kata Zamroni kepada wartawan saat diwawancarai.
Dia menyebutkan, banyak sekali contoh pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Contoh mereka memihak pasangan calon, dengan simbol maupun memakai atribut-atribut ataupun mendukung terang-terangan kepada pasangan calon," sebutnya.
Sementara itu, Pj Sekda Lingga, Armia juga meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Netralitas ASN dianggapnya perlu terus dijaga dan diawasi, agar event pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil, di antara calon yang memiliki kuasa dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Armia mengatakan, bahwa ASN memang memiliki hak pilih.
Kendati demikian, teman-teman ASN juga harus bijak dan tidak cenderung memihak kepada salah satu calon.
"Intinya teman-teman di ASN harus lebih bijak dan tidak cenderung memihak kepada salah satu calon," kata Armia, saat diwawancarai wartawan di Gedung Nasional Dabo Singkep, Jumat (7/7/2023).
Armia menambahkan, ASN merupakan komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, khususnya di kabupaten Lingga.
"Karena ASN merupakan komponen penting dalam menjamin keberlangsungan Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
Di ketahui ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.