MATA LOKAL CORNER
PEMILU 2024, TPS Khusus Hanya Mengakomodir Pemilih Tambahan
KPU Batam mengungkapkan, TPS khusus yang disediakan saat Pemilu 2024 hanya akan mengakomodir pemilih tambahan dan akan diadakan di lokasi khusus.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang akan dihadirkan saat Pemilu 2024 nanti hanya akan mengakomodir atau mendahulukan pemungutan suara untuk pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Ketua KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan menjelaskan pengadaan TPS khusus adalah amanat dari PKPU nomor 7 tahun 2022.
"Jadi pengadaan TPS khusus ini dilaksanakan di tempat-tempat tertentu, untuk mengakomodir pemilih yang ada di lokasi tersebut," kata Bosar saat menjadi narasumber program Mata Lokal Corner (MLC) TRIBUNBATAM.id, Kamis (6/7/2023)
Dia menjelasakan, pada dasarkan TPS Khusus ini diadakan tergantung permintaan oleh kawasan atau instansi yang memiliki pemilih yang tidak bisa keluar dari wilayah tersebut agar ada pelaksanaan pemungutan suara.
"Jadi untuk pemilih TPS khusus ini pada dasarnya adalah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)," kata Bosar.
Dia juga menjelaskan, TPS khusus ini juga bukan berarti bisa mengakomodir hak pilih semua pemilih sesuai Dapil.
"Contoh jika pemilih tersebut merupakan warga Bengkong, dan dirinya menyalurkan suara di TPS Khusus yang ada di Panbil, maka hak suara yang bisa disalurkan hanya untuk memilih Calon DPD dan DPR RI, sementara untuk DPRD Provinsi dan juga DPRD Kota Batam dari Dapil sesuai alamat KTP-nya tidak bisa disalurkan," kata Bosar.
Begitu juga dengan pemilih yang ada di Lapas ataupun di Rutan yang ada di Batam.
Baca juga: MLC Hari Ini, Debat Politik Berebut Suara di TPS Khusus di Batam
''Kalau pemilihnya beralamat di Kepri, berarti bisa memilih DPD dan DPR RI, sementara jika KTP nya di luar Kepri berarti bisa menyalurkan suara memilih presiden," kata Bosar.
Sementara saat ditanya apakah hal ini nantinya akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bosar mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan peninjauan terhadap pengalaman-pengalaman pada pemilu periode tahun 2019 lalu.
"Seperti diawal saya sampaikan bahwa pemilih di TPS khusus adalah Pemilih yang masuk dalam Daftar pemilih Tambahan. Sementara KPU sendiri hanya memiliki 100 hari untuk menyiapkan surat suara. Jadi ini pasti tidak maksimal," kata Bosar.
Namun meski demikian Bosar mengatakan, pihaknya dari KPU terus berusaha untuk meminimalisir masalah yang terjadi.
Saat ini diketahui ada 13 TPS Khusus di Kota Batam, dimana TPS khusus paling banyak berada di wilayah Muka Kuning, di mana dari 13 TPS tujuh di antaranya berada di Muka Kuning, sementara enam lainnya berada di Rutan dan Lapas yang ada di Kota Batam.
Sulit Cari Dukungan dari Pemilih di TPS Khusus
Jurus Pamungkas di Debat Pilkada Batam 2024 Dibahas di Mata Lokal Corner |
![]() |
---|
Efek Debat Pilkada Kepri 2024, Polemik Rempang Eco City Jadi Isu Krusial |
![]() |
---|
Setelah Debat Pilkada Kepri 2024, Masihkan Dua Paslon Baper? |
![]() |
---|
Akademisi UIB Suyono Saputro Sebut Pembangunan Kepri sudah On The Track |
![]() |
---|
Wan El Kenz Sebut Rudi Bakal Benahi Fasilitas Kesehatan hingga Pendidikan di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.