BATAM TERKINI
Dua Penambang Pasir Ilegal Dibekuk Polisi, Sehari Bisa Keruk Berton-ton Pasir
Aktifitas tambang pasir ilegal di Galang Batam dibongkar polisi. Dua orang diamankan dan dibawa ke Polda Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua orang warga Galang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri terkait keterlibatannya dalam aktifitas tambang pasir ilegal.
Dua pemuda yang diamankan itu, masing-masing bernama Roni (35) warga Kampung Kalat dan Muhammad Snolehudin (27) warga Pantai Melayu.
Mereka selama ini melakukan tambang pasir ilegal di Kampung kalat Pantai Tiga Putri Kelurahan Cate Galang.
Selama Melakukan aktivitas penambangan pasir, dalam sehari mereka bisa mengumpulkan pasir dalam jumlah yang banyak hingga Berton-ton.
Namun baru beberapa bulan dijalankan, usaha kedua pria itu kandas. Mereka diamankan saat tengah melakukan pengerjaan pengerukan pasir pada Kamis (6/9) kemarin.
“Tak punya ijin. Kita amankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir,” ujar Diresktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (11/7/2023).
Kata dia, para pelaku melakukan modus penambangan Pasir Darat dengan menggunakan 1 Unit Excavator Merek Kobelco Tipe SK 03 Warna Hijau, dimana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin.
Kini kedua pria itu sudah diamankan ke Mapolda Kepri. Para pelaku itu pun terancam kurungan penjara 5 tahun. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tambang-pasir-ilegal-di-Kecamatan-Gunung-Kijang-Bintan.jpg)