BATAM TERKINI

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Batam

Ketiganya ditangkap polisi pada Selasa (11/7/2023) di dua lokasi berbeda diantaranya, perumahan Buana Duta Bandara dan kampung Panglong Batu Besar.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Dok Humas Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi ungkap identitas tiga pelaku penambangan pasir di Batu Besar, Nongsa, Batam.

Tiga pelaku adalah Mitun (27), Carles (36) dan Tarmizi (27).

Satreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

"Mitun merupakan sopir lori, Carles bertugas sebagai operator mesin tambang pasir sementara Tarmizi bertugas sebagai penjaga bak penampung pasir," kata Budi, Rabu (12/7/2023).

Ketiganya ditangkap polisi pada Selasa (11/7/2023) di dua lokasi berbeda diantaranya, perumahan Buana Duta Bandara dan kampung Panglong Batu Besar.

Sebelumnya, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap puluhan penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa, Batam.

Mereka merupakan pekerja hingga sopir yang mengangkut pasir ilegal.

Mereka tak berkutik begitu polisi tiba di lokasi dan menangkap basah aktifitas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan awalnya anggota mengamankan 21 orang.

"Kami sempat amankan 21 orang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Budi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Menurut Budi, setelah dilakukan penangkapan pada beberapa waktu lalu, penambang pasir itu sempat fakum, namun baru-baru ini mereka kembali beraktifitas lagi.

Mereka bekerja hingga larut malam, diduga untuk mengelabuhi petugas kepolisian.

"Penangkapan ini kami lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat," ujarnya.Hadirnya penambang pasir ilegal itu, membuat masyarakat terusik, selain ribut banyak debu berterbangan di pemukiman warga.

Anggota masih melakukan pengejaran terhadap seorang supir truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved