PEMBUNUHAN DI BATAM

Kapolresta Barelang Ajak Warga Kendalikan Emosi, Cegah Aksi Kekerasan Berujung Fatal

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengimbau masyarakat lebih bijak hadapi persoalan di lingkungan sekitar, selesaikan tanpa kekerasan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
KONFRENSI PERS - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, dan Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Andi Pakpahan saat konferensi pers, Kamis (9/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penikaman di Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, yang menewaskan seorang pria, bermula dari perselisihan kecil yang berujung pada emosi sesaat, namun dampaknya fatal.

Korban bernama Rudi meninggal dunia setelah mendapat dua tikaman mematikan dari Dio Sadanda. 

Menyikapi kejadian ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.

Apalagi kawasan yang ditempati merupakan area padat penduduk.

Ia menegaskan, setiap masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan tanpa kekerasan.

"Imbauan untuk kamtibmas, jaga hati, jaga mulut, jangan gampang emosi," ujar Kombes Pol Zaenal, Jumat (10/10/2025).

Ia melanjutkan, jika situasi mulai menegang, sebaiknya minta bantuan pada orang yang lebih dituakan agar bisa menengahi.

"Kalau memang situasinya sudah mulai menegang, mintalah bantuan pada orang yang lebih dituakan agar bisa menengahi," ujarnya.

Perwira melati 3 itu berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. 

Ia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

"Tujuannya supaya hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari. Karena emosi sekejap bisa membawa penyesalan seumur hidup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman terjadi di kawasan Perumahan Yose Sade Indah, Tanjunguncang, Batam, pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Peristiwa itu menewaskan seorang pria bernama Rudiantapa (31), setelah cekcok dengan pelaku yang diketahui bernama Dio Sadanda (25).

Korban tewas akibat luka tusuk di dada dan pipi, sementara pelaku berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, atau pidana tertentu paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved