BERITA KRIMINAL

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Lolos Dari Hukuman Mati, 2 Diantaranya Ajukan Banding

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa ha

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pasutri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos hukuman mati, dua terdakwa banding. Sidang putusan digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan pasangan suami istri ini lolos dari hukuman mati.

Diketahui, korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Sunardi (53) dan Sri Narti (50).

Mereka adalah warga yang tinggal di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Kendati lolos dari hukuman mati, dua dari tiga terdakwa langsung banding.

Sedangkan seorang lainnya menerima putusan. 

Dari sidang yang dilaksanakan di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa, Kamis (13/7/2023)

Terdakwa Yuda (43) dan Kailani (49), dijatuhi majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Renaldi, dijatuhi majelis hakim dengan 20 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa hal yang meringankan.

Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Yuda dan Kailani untuk langsung banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka.

Sedangkan terdakwa Renaldi langsung menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto menuturkan, pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

"Ada waktu tujuh hari kedepan, hasil dari persidangan ini akan dilaporkan dahulu kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, " katanya.

Lanjut Hendra, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun di Banyuasin ini dengan hukuman mati.

Karena tindakan terdakwa menurutnya, terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian ini," pungkasnya.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH menuturkan menghormati keputusan majelis dan setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan.

"Kami akan menunggu hasil keputusan Jaksa, apakah mereka akan melakukan banding atau tidak," katanya.

Perbuatan Terbilang Sadis

Sebelumnya, tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.

Mereka pelaku merampok dan membunuh Kadus di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin  Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menutut hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri menuturkan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," katanya, Selasa (27/6/2023).

Dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa. Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.

Ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).

"Untuk satu lagi terdakwa dengan inisial MRA (16) terlebih dahulu sudah putus. Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun. Persidangannya lebih cepat, karena terdakwa MRA ini merupakan anak di bawah umur," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartani ditemukan tewas di dalam rumah mereka yang berada di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Dari kejadian tersebut, kelima pelaku yakni Kevin harus ditembak mati karena berupaya melawan polisi ketika akan ditangkap. Sedangkan empat lagi, terlebih dahulu ditangkap.

Empat Pelaku Ditangkap Hidup  

Sebelumnya, Pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin ditangkap Polisi, Kamis (13/10/2022).

Pelaku perampokan terhadap pasutri  Sunardi dan istrinya Srinati yang terjadi Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin yang ditangkap berjumlah empat orang.

Kasatreskrim  Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menyampaikan total pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau berjumlah lima orang, satu orang lagi sedang diburu.

Identitas pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau diantaranya :

1. Yuda alias Bayu (42) warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin.

2. Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin,

3. Muhammad Renaldi (38) warga Selat Penuguan Sumber Agung

4.  RA (16) warga  Jalur 17 Desa Sumber Agung Banyuasin. 

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin mendapatkan informasi adanya pelaku perampokan disertai pembunuhan yang akan kabur melalui jalur sungai.

Kedua pelaku yakni Yuda dan Kailani, menggunakan speedboat.

"Dari ciri yang diperoleh, dilakukan pengejaran. Saat speedboat akan dihentikan, keduanya berupaya kabur dengan cara menepi ke daratan. Kami sempat mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris. Sehingga, terpaksa kami lakukan tindakan tegas kepada keduanya," kata Harry, Kamis (13/10/2022).

Kedua pelaku yang berupaya kabur di Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, akhirnya dibekuk.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah bersama-sama melakukan perampokan diseetai pembunuhan terhadap korban Sunardi dan istrinya Srinati.

Ternyata, dari hasil interogasi bukan hanya keduanya yang melakukan tindakan tersebut. Tetapi ada tiga pelaku lain yang juga ikut berperan. Pengembangan dilakukan, sampai akhirnya pelaku  RA juga ikut diamankan di rumahnya yang berada di Jalur 17.

"Dari back up yang dilakukan Jatanras Polda Sumsel, satu pelaku lagi bernama Muhammad Renaldi juga diamankan. Pelaku juga sudah diserahkan ke kami untuk di proses. Tinggal, satu pelaku lagi yang identitasmya sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran," kat Harry.

Perhiasan Hingga HP Raib 

Perampokan dan pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan Srinati Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022) menggegerkan warga.

Polisi mengungkap sejumlah barang berharga korban perampokan di Pulau Rimau Raib dalam kejadian itu.

Barang berharga milik korban yang dibawa kabur para pelaku berupa kalung emas seberat dua suku, cincin emas tiga buah masing-masing 1/2 suku, rokok dengan total senilai Rp 25 juta, tiga unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting korban seberat 1/4 gram dan uang tunai yang belum diketahui nominalnya. 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan pelaku masuk dari jendela belakang rumah korban.

"Pelaku masuk melalui jendela belakang rumah dan pintu dari rumah utama milik korban. Pelaku yang berhasil masuk mengikat kedua tangan dan kaki korban ke belakang menggunakan ban dalam bekas," kata Harry.

Berhasil menyekap korban, para pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga.

Diduga untuk menghilangkan jejak, pelaku menghabisi nyawa kedua korban. 

Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022). (Dokumentasi Polisi)
Korban Sunardi tewas dengan kondisi luka robek dibagian telinga sebelah kiri, luka robek dagu samping sebelah kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sebelah kiri dan luka robek dibagian kepala belakang.

Sedangkan korban Srinati mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan menggunakan kain di sekeliling leher dan luka memar bagian mata sebelah kiri.

"Dari lokasi kejadian, kami mengamankan barang bukti berupa  dua lembar kain sprei, satu kain sarung milik korban, empat utas tali dari ban dalam, satu lembar baju kaos milik korban, satu lembar celana pendek, celana dalam korban Sunardi, baju tidur warna biru dipakai korban Srinati dan celana pendek yang dipakai korban Srinati dan satu gelang emas dalam keadaan putus," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Hukuman Mati, https://sumsel.tribunnews.com/2023/07/13/breaking-news-3-pelaku-pembunuhan-pasutri-di-pulau-rimau-banyuasin-lolos-hukuman-mati?page=all.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved