TANJUNGPINANG TERKINI

61 Unit Handphone Dicuri, Pemilik Konter di Tanjungpinang Rugi hingga Rp 146 Juta

Seorang pemilik konter handphone di Tanjungpinang kehilangan 61 unit handphone dan rugi Rp 146 juta. Kini pelaku ditangkap polisi.

ISTIMEWA
Pelaku FS yang diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang usai menggelapkan 61 unit handphone. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemilik konter handphone di Tanjungpinang melapor ke polisi setelah kehilangan 61 unit handphone dan rugi hingga Rp 146 juta, Minggu (23/7/2023).

Polisi pun berhasil menangkap pelaku penggelapan puluhan unit handphone tersebut.

Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (31) karyawan swasta, sebagai pelaku utama, dan MA (23 ) seorang pelajar, yang turut membantu kejahatan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan korban NO (40) mengaku mendapat laporan dari istrinya setelah puluhan handphone tersebut dicuri. Bermula dari kecurigaan korban ketika sedang melakukan pembukuan.

“61 unit handpohone ini hilang tanpa adanya catatan penjualan,” ucap Kasi Humas Polresta, Giofany, Minggu (23/7/2023).

Berbekal alat bukti yang cukup, polisi berhasil mengamankan FS pelaku utama pada bulan Juni 2023 bersama dengan barang bukti.

Baca juga: Penuhi Daya Tampung Siswa Zonasi, Pemkab Lingga Bakal Tambah SMP di Singkep

Setelah melakukan pengembangan kasus, pada 13 Juli 2023, Sat Reskrim juga berhasil menangkap MA, yang terlibat saat membantu FS 

“FS keterlibatannya membantu dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan,” terang Giofany.

Selama penyelidikan dan penangkapan, Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas, 1 unit AC, 1 unit mesin cuci, 1 unit jam tangan, 1 unit lampu, 2 unit kipas angin.

“Kami juga amankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko serta rekap data stok handphone dari Januari hingga April 2023,” tambahnya.

Selanjutnya kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved