TANJUNGPINANG TERKINI
61 Unit Handphone Dicuri, Pemilik Konter di Tanjungpinang Rugi hingga Rp 146 Juta
Seorang pemilik konter handphone di Tanjungpinang kehilangan 61 unit handphone dan rugi Rp 146 juta. Kini pelaku ditangkap polisi.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemilik konter handphone di Tanjungpinang melapor ke polisi setelah kehilangan 61 unit handphone dan rugi hingga Rp 146 juta, Minggu (23/7/2023).
Polisi pun berhasil menangkap pelaku penggelapan puluhan unit handphone tersebut.
Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (31) karyawan swasta, sebagai pelaku utama, dan MA (23 ) seorang pelajar, yang turut membantu kejahatan.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan korban NO (40) mengaku mendapat laporan dari istrinya setelah puluhan handphone tersebut dicuri. Bermula dari kecurigaan korban ketika sedang melakukan pembukuan.
“61 unit handpohone ini hilang tanpa adanya catatan penjualan,” ucap Kasi Humas Polresta, Giofany, Minggu (23/7/2023).
Berbekal alat bukti yang cukup, polisi berhasil mengamankan FS pelaku utama pada bulan Juni 2023 bersama dengan barang bukti.
Baca juga: Penuhi Daya Tampung Siswa Zonasi, Pemkab Lingga Bakal Tambah SMP di Singkep
Setelah melakukan pengembangan kasus, pada 13 Juli 2023, Sat Reskrim juga berhasil menangkap MA, yang terlibat saat membantu FS
“FS keterlibatannya membantu dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan,” terang Giofany.
Selama penyelidikan dan penangkapan, Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas, 1 unit AC, 1 unit mesin cuci, 1 unit jam tangan, 1 unit lampu, 2 unit kipas angin.
“Kami juga amankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko serta rekap data stok handphone dari Januari hingga April 2023,” tambahnya.
Selanjutnya kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Tanjungpinang
Berita Tanjungpinang hari ini
KASUS PENCURIAN DI TANJUNGPINANG
modus pencurian handphone
Benda Diduga Bom Dievakuasi Tim Jibom Polda Kepri, Jadi Tontonan Warga Tanjungpinang |
![]() |
---|
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.