Sabtu, 16 Mei 2026

KEPRI TERKINI

Peringati Hari Marwah, BP3KR Minta Pemprov Kepri Perjuangkan Pengesahan UU Daerah Kepulauan

Langkah ini dinilai sangat krusial dan berpotensi besar mendongkrak pendapatan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepri.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Peringati Hari Marwah, BP3KR Minta Pemprov Kepri Perjuangkan Pengesahan UU Daerah Kepulauan - Hari-Marwah-Provinsi-Kepri-890.jpg
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
HARI MARWAH - Sekretaris BP3KR, Sudirman Almoen sedang memberikan kata sambutan di acara syukuran hari marwah dan penulisan buku sejarah Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026).
Peringati Hari Marwah, BP3KR Minta Pemprov Kepri Perjuangkan Pengesahan UU Daerah Kepulauan - Hari-Marwah-899.jpg
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
HARI MARWAH - Ketua Yayasan BP3KR, Huzrin Hood, Sekretaris BP3KR, Sudirman Almoen, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan tamu undangan lainnya berfoto bersama usai acara syukuran hari marwah dan penulisan buku sejarah Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026).

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  -Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk memperjuangkan pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Topik ini muncul disela-sela momen peringatan Hari Marwah Provinsi Kepulauan Riau ke-24 dan penulisan buku sejarah tahun 2026 di Gedung Juang Yayasan BP3KR di Jl. Hang Tuah No.7 Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026).

Langkah ini dinilai sangat krusial dan berpotensi besar mendongkrak pendapatan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepri.
 
Permintaan ini tertuang dalam 10 poin maklumat yang dibacakan Ketua Yayasan BP3KR, Huzrin Hood.

Dalam maklumat tersebut, ditegaskan bahwa Kepri memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan dominasi perairan dan ribuan pulau, yang membawa tantangan tersendiri dalam aspek pemerataan pembangunan, konektivitas antarpulau, pengembangan ekonomi kemaritiman, hingga pelayanan publik dan peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir.
 
Menyadari kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dengan provinsi berbasis daratan, BP3KR menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan harus segera disahkan menjadi undang-undang sebagai landasan hukum yang kuat.
 
Ketua Yayasan BP3KR, Huzrin Hood, menyampaikan, pihaknya tidak akan berjuang sendirian. 

Dia mengungkapkan akan segera bergerak bersinergi bersama 11 provinsi kepulauan lainnya di Indonesia untuk terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut.
 
“Kita mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya. Langkah ini dilakukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan,” ujar Huzrin Hood.
 
BP3KR juga mengusulkan diterapkannya skema Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus perbatasan.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat perbatasan di Kepri yang selama ini banyak bekerja di negara tetangga, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di wilayah perbatasan negara.
 
Dari sepuluh poin penting yang tertuang dalam maklumat, Huzrin menegaskan bahwa poin paling krusial dan menjadi prioritas utama adalah terkait aturan pembagian hasil pendapatan.

Jika RUU ini disahkan nantinya, provinsi berbasis kepulauan seperti Kepri diprediksi akan mendapatkan porsi bagi hasil pendapatan dari sumber daya kelautan dan kemaritiman yang jauh lebih besar dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini.
 
“Jika dihitung secara rinci, maka bagi hasil yang akan kami terima nantinya akan jauh lebih besar dari yang sekarang kami terima. Kami terus menyampaikan aspirasi ini demi kesejahteraan masyarakat Kepri secara luas,” kata dia.
 
Sekretaris BP3KR, Sudirman Almoen, menekankan urgensi aturan baru ini mengingat wilayah Kepri sebagian besar terdiri dari lautan yang menyimpan potensi kekayaan alam luar biasa besar. 

Sayangnya, selama ini potensi tersebut belum tercerminkan secara maksimal dalam besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri yang masih tergolong kecil.
 
“APBD Kepri saat ini tergolong kecil. Maka dengan adanya UU Daerah Kepulauan, nilai APBD kita bisa terdongkrak naik signifikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendukung pemerintah dalam memperjuangkan hal ini, agar hak kita sebagai daerah kepulauan terpenuhi,” kata dia.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, juga telah menyampaikan kabar baik terkait nasib RUU ini. Ia menyebutkan bahwa RUU Daerah Kepulauan telah masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pembahasan teknis pun sudah dilakukan bersama Badan Legislasi DPR RI dan panitia penyusun undang-undang.
 
“Dari sisi DPD RI, pembahasan sebenarnya sudah kami selesaikan dan sudah final. Namun hal ini tetap membutuhkan kesepakatan politik bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” ungkap Stefanus saat melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
 
RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai instrumen hukum yang sangat penting untuk memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan, mewujudkan keadilan fiskal bagi daerah.

Termasuk memastikan pengelolaan sumber daya maritim dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. 

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dalam sambutannya menyampaikan, selamat Hari Marwah Kepri, semoga Kepri terus Maju, Makmur dan Merata.

"Pemerintah selalu mendorong yang menjadi kepentingan masyarakat Provinsi Kepri,” kata dia.

Soal Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang sudah masuk di Prolegnas Prioritas.

"Pemprov Kepri akan mendukung dan membantu hal ini. Semoga cepat terealisasi," kata Nyanyang.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved