OTT BASARNAS
OTT KPK Amankan Oknum Pejabat Basarnas, Total 10 Orang
Juru Bicara KPK mengungkap fakta terbaru dari OTT yang dilakukan hingga mengamankan oknum pejabat Basarnas, Selasa (25/7/2023).
TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dari Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK terhadap oknum pejabat Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan jika mereka mengamankan dua orang dari OTT Basarnas itu.
Total, ada 10 orang yang sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain 10 orang yang diamankan penyidik KPK, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai.
KPK belum mengumumkan secara pasti berapa nominal uang tunai yang mereka amankan dalam OTT di dua lokasi pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: OTT KPK Walikota Bandung Yana Mulyana Terkait Suap Program Smart City
Namun penyidik KPK menduga kuat, uang tunai tersebut berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2023.
"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.
Upaya konfirmasi ini menurut Ali Fikri penting untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dijalani itu.
Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK sebelumnya berlokasi di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Penyidik KPK OTT Pejabat Basarnas di Dua Lokasi, Amankan Sejumlah Uang
Dalam OTT KPK itu, mengamankan salah satu oknum pejabat Basarnas dalam OTT tersebut.
Selain itu, ada juga pihak swasta yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas |
![]() |
---|
Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu |
![]() |
---|
Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.