TURIS BELANDA DICOPET DI BATAM
Dua Korban Jambret di Batam Rugi Rp 35 Juta, Uang hingga HP Hilang
Polisi merilis total kerugian yang dialami korban jambret di Batam yang dilakukan dua residivis mencapai Rp 35 juta berupa uang tunai hingga handphone
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi merilis jumlah kerugian korban jambret di Batam yang dilakukan oleh dua pelaku jambret yakni Yusuf dan Safrudin.
Total kerugian yang dialami dua korban jambret tersebut tercatat Rp 35 juta.
Saat ekspose kasus jambret, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, sebelum diamankan kedua pelaku melakukan aksi jambret di Grand Batam Mall dan pelaku berhasil mendapatkan hasil dari kejahatannya sebesar Rp 1,5 juta uang tunai.
Selanjutnya, pelaku juga melancarkan aksinya di jalan Thamrin dengan hasil uang tunai sebesar Rp 8 juta.
"Jadi dari keterangan korban, total kerugian yang dialami sebanyak Rp 35 juta," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Calestine berupa SIM kartu ATM Bank BNI dan kedua kedua kartu ATM KBN.
Untuk korban kedua Hartono dengan barang bukti Handphone Samsung A71 warna silver, satu unit Vivo warna biru muda, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, satu kartu NPWP, satu KTP, SIM A dan C, uang tunai sekitar 300 ringgit Malaysia serta Rp 10 juta.
Baca juga: Kesal KTP Digandakan untuk Utang HP, Seorang Wanita di Tanjungpinang Lapor Polisi
Total kerugian yang dialami Celine sekitar Rp 10 juta sedangkan untuk Hartono sekitar Rp 25 juta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya gabungan Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang Batam berhasil menangkap buronan tersangka penjambretan oleh WNA (warga negara asing) di dua tempat Sekupang dan Baloi.
Penangkapan ini sambungan dari kasus penjambretan WNA (warga negara asing) yang viral di media sosial tiktok.
Tersangka tersebut berjumlah 2 orang yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
Pada tanggal 23 Juli 2023, para tersangka melancarkan aksinya untuk menjambret di depan Grand Batam Mall.
Setelah melancarkan aksinya menjambret WNA pelaku kembali menjambret di jalan Thamrin Nagoya pada tanggal 24 Juli 2023.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dan kejadian ini sempat viral di media Sosial terutama dengan korban WNA berkebangsaan Belanda. (TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27072023ekpose-jambret-bule-belanda.jpg)