ANAMBAS TERKINI
Surati Parpol, Bawaslu Anambas Minta Tak Pasang Baliho dan Spanduk Kampanye
Terlebih alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk berbau iklan politik bakal calon legislatif maupun iklan yang mempromosikan partai tertentu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id, Anambas - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Anambas mengimbau partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di ruang publik.
Terlebih alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk berbau iklan politik bakal calon legislatif maupun iklan yang mempromosikan partai tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Sutanto.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyurati sejumlah partai politik guna menghormati dan menjaga kemurnian tahapan kampanye.
"Kami dalam waktu dekat akan menyampaikan surat imbauan kepada partai politik untuk menahan diri agar tidak berkampanye di luar jadwal," ujarnya Minggu, (30/7/2023) kepada Tribunbatam.id.
Yopi menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 jadwal kampanye peserta pemilu ditetapkan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
Namun, Yopi tak menampik munculnya keinginan partai politik peserta pemilu yang ingin melakukan publikasi sebagai upaya membangun popularitas bacaleg dan partai politik.
Ia menyebut, meski belum memasuki jadwal kampanye, namun ada beberapa hal yang boleh dilakukan oleh partai politik.
Hal itu di antaranya memasang bendera bernomor urut di wilayah atau area kantor dan melakukan sosialisasi serta pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup.
"Ya saat ini hanya masih diperbolehkan melakukan pendidikan dan sosialisasi politik di tempat tertutup sepanjang tidak memuat unsur ajakan," terang Yopi.
Di sisi lain, secara teknis hukum, pihaknya mengaku belum dapat melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk, sebab belum adanya penetapan DCS maupun DCT bacaleg maupun Bacapres.
"Kalau pengawasan tetap kita lakukan, itu bagian dari catatan kita. Tapi belum dapat melakukan tindakan yang untuk penertiban dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta partai politik peserta pemilu maupun bacaleg agar memenuhi ketetapan undang-undang pemilu yang berlaku dalam masa kampanye, termasuk salah satunya memasang baliho. (nvn)
Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemkab Anambas Bantu Meja dan Kursi 9 Sekolah, SMPN 1 Siantan Hari Ini |
![]() |
---|
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.