BATAM TERKINI
Perpanjangan SIM Lebih Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya
Bagi yang ingin perpanjang SIM dan tidak mau mengantre, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Begini caranya.
Penulis: Ucik Suwaibah |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat berkendara bagi pengendara kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM di Indonesia punya ketentuan lima tahun untuk setiap pemegangnya.
Kasubnit Regident Sat, Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti, menyampaikan bahwa masa berlaku SIM kini tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon.
"Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut diterbitkan," ujar Ipda Ely.
Tentu hal ini mengubah kebiasaan dan pemikiran masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.
Ia memberikan contoh, jika pemohon lahir 28 Oktober dan pembuatan SIM pada 25 Juli 2023, maka masa berlaku SIM sampai 25 Juli 2028, bukan habis masa berlaku pada tanggal lahir.
Baca juga: WARGA Perum Bukit Raya Batam Meradang, 5 Hari Mati Air Tanpa Bantuan Air
Kemudian, ia menjelaskan bahwa perpanjangan SIM kini lebih mudah dan praktis untuk dilakukan.
"Bagi yang ingin perpanjang SIM dan tidak mau mengantre, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Ipda Ely pada Tribun Batam beberapa hari lalu.
Kemudahan akses melalui aplikasi digital ini diharap mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat kapanpun dan di manapun.
Berikut Ipda Ely Asmiyanti berikan penjelasan syarat yang harus disiapkan dan cara untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi digital:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play store atau App store
2. SIM Lama
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, bisa dilakukan di erikkes.id
5. Dan hasil tes psikologi melalui app.eppsi.id
6. Siapkan foto setengah badan, berlatar biru (foto resmi)
7. Foto tanda tangan
Cara perpanjangan SIM :
1. Buka aplikasi yang telah diunduh, aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Jika belum memiliki akun, registrasi menggunakan no. Hp atau WhatsApp yang aktif agar kode OTP bisa dikirim
3. Buat Password PIN untuk keamanan aplikasi
4. Lengkapi data diri (Nama, NIK, dan email)
5. Cek email yang didaftarkan untuk pengaktifan akun
6. Verifikasi KTP dengan foto liveness
7. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi
8. Pilih perpanjangan SIM
9. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM Online
10. Pilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk penerbitan SIM
11. Masukan nomor rekening pemohon
12. Pilih metode pengiriman
13. Pilih metode pembayaran dan menyertakan nomor rekening
14. Pembayaran
15. Tunggu proses dan sistem akan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Diawalai Pelesetan Yel-yel, Pelajar di Batuaji Bentrok dan Berujung Tawuran, Video Viral di Medsos |
![]() |
---|
Truk Bawa Tanah Lalu-lalang di Tiban Indah, Poryek Emirates Residen Buat Warga Gerah Karena Debu |
![]() |
---|
Kejahatan Cyber Dengan Modus Love Scamming Kembali Terjadi Kepri, Polda Tangani Puluhan Kasus |
![]() |
---|
Kunjungan Wisman Meningkat, Program Prioritas Amsakar–Li Claudia |
![]() |
---|
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.