KORUPSI DI BINTAN
Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Akhirnya Tahan 2 Tersangka
Oknum PNS sekaligus tersangka dalam korupsi dugaan proyek Jembatan Tanah Merah Bintan sebelumnya masih dapat jabatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dimana dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir.
Namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.
Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.
Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
"Maka dari itu Jembatan Tanah Merah yang dibangun kondisinya labil dan rawan runtuh. Sehingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.
Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Kejari Bintan Terima Rp336 Juta Titipan Uang Pengganti terkait Korupsi di PT BIS |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Seret eks PT BIS, Susilawati Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Bintan Perpanjang Masa Penahanan eks Direktur PT BIS, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Jerat 5 Oknum PNS, Sekda Tegaskan Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Lima PNS dan 2 Kepala Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Wisata Mangrove, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.