ANAMBAS TERKINI

Kasus Pemukulan di Anambas Berakhir Damai Lewat Problem Solving Polisi

Polsek Siantan menghentikan kasus pemukulan di Anambas lewat program problem solving. Kedua warga sepakat damai.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Kasus pemukulan di Anambas berakhir damai di Mapolsek Siantan, Rabu (2/8/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dua warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri saling bermaafan di Mapolsek Siantan.

Mereka sebelumnya terlibat pemukulan hingga berujung laporan polisi.

Kasus pemukulan di Anambas ini akhirnya dihentikan polisi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi atau problem solving dari pihak kepolisian.

Proses problem solving dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Siantan Aipda Hafizh Firmansyah dan Brigadir Sabda Pasaribu serta Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Nadia Triwati.

Kapolsek Siantan IPTU Gunawan menyebut, kasus dua warga ini melibatkan antara RM yang diduga melakukan pemukulan terhadap RC

Kejadian bermula dari pertengkaran antara RC dengan istri RM yakni DN.

RM mendatangi RC di warung miliknya sekira pukul 05.30 WIB.

Selanjutnya di lokasi itu, RM melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke bagian kepala RC.

Untuk menghindari kejadian berkelanjutan RM kemudian mendatangi Mapolsek Siantan untuk menyelamatkan diri sekaligus melaporkan permasalahan tersebut.

“Alhamdulillah dengan didampingi oleh aparat Desa Siantan permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian," terangnya.

Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein mengatakan, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri turut membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Dalam perkara ini lanjutnya, pihak kepolisian mengedepankan mediasi atau problem solving dengan menghadirkan kedua belah pihak bermusyawarah di kantor Polsek Siantan.

Pihaknya mengarahkan keduanya untuk menyelesaikan kasus itu diluar pengadilan dengan cara mediasi atau problem solving.

"Tujuan problem solving tentunya untuk mendamaikan permasalahan dua warga yang bersangkutan dengan mencarikan solusi terbaik," ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Dari hasil mediasi, perseteruan kedua warga berhasil diselesaikan dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.

"Kedua belah pihak sepakat dan saling meminta maaf dengan dibuktikan tanda tangan masing- masing pihak," sebutnya.

Penyelesaian kasus juga turut disaksikan Kepala Desa Tarempa Asmarandi, Ketua RT 01/01 Desa Tarempa Barat, Safaruddin dengan saksi warga lainnya, Dedes.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved