ANAMBAS TERKINI
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah
1509_Anambas_24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sebanyak 24 data pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bermasalah.
Puluhan data bermasalah ini, terjadi pada proses tahapan Nomor Induk Pegawai yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Hasil verifikasi dan validasi BKN, 24 pelamar PPPK tahap 2 yang bermasalah ini dipastikan belum dapat menerima NIP, jika tak melakukan perbaikan.
"Ya ada 24 pelamar. Hasil verifikasi BKN datanya bermasalah dan harus diperbaiki," ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, Senin (15/9/2025).
Ia mengatakan, data 24 pelamar PPPK tahap 2 yang bermasalah ini mengemuka saat pihaknya menerima pesan dari BKN melalui website SSCASN.
"Kan jadwal pengusulan NIP kami lakukan tanggal 10 September dan saat itu juga secara otomatis keluar inboxnya, 24 orang datanya bermasalah," ungkapnya.
Menurutnya, data bermasalah pelamar PPPK yang pihaknya terima menyangkut perbedaan tanggal dan tahun lahir antara ijazah dan KTP.
"Rata-rata sih kebanyakan permasalahannya perbedaan tanggal dan tahun lahir antara KTP dan ijazah. Kalau nama atau gelar tidak ada," jelas Aan.
Meski masa waktu perbaikan tak ditentukan, pihaknya telah menginstruksikan kepada 24 pelamar untuk menyegerakan pengiriman data yang benar.
"Sekarang ini sudah berjalan hampir lima hari. Kami sudah meminta mereka untuk segera lakukan perbaikan, agar nantinya kami usulkan kembali ke BKN untuk penetapan NIP," terangnya.
Aan juga menegaskan, perbaikan data bermasalah ini akan menjadi faktor percepatan keluarnya NIP PPPK tahap 2.
Sebab, sampai disaat ini tingkat penyelesaian pengusulan NIP ke BKN telah mencapai 97 persen.
"Progresnya sudah 97 persen. Data bermasalah ini harus segera diperbaiki, karena keluarnya NIP dilakukan secara bersamaan," katanya.
Disinggung terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 2, pihaknya memprakirakan antara akhir September dan Oktober 2025.
"Kalau sesuai arahan Bu Kaban, menargetkan akhir September ini. Tetapi tak menutup kemungkinan jadi Oktober karena proses perbaikan dokumen ini, pelamarnya ada yang slow respon dan ada juga yang kesusahan karena sekolahnya ada di luar Anambas," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Pengendara di Anambas Alami Kecelakaan Tunggal, Bobi Masih Dirawat Intensif di RSUD Tarempa |
![]() |
---|
Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Desa Serat Belum Final, Kejari Anambas Segera Penuhi Dokumen |
![]() |
---|
Peduli Pendidikan, Bupati Aneng Siap Dukung Pembangunan STAI Paduka Anambas Kepri |
![]() |
---|
Bupati Anambas Usulkan Bantuan Kapal RIB ke Pusat Imbas Kebakaran Geladi Tanggap Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.