KASUS PANJI GUMILANG

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Fatwa MUI Jadi Alat Bukti

Fatwa MUI menjadi satu di antara sejumlah bukti dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

|
TribunBatam.id via Kompas.com
KASUS PENISTAAN AGAMA - Sekjen MUI Anwar Abbas mengungkap fatwa MUI menjadi satu di antara bukti dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto Anwar Abbas saat hadir dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017). 

TRIBUNBATAM.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi satu di antara sejumlah bukti hingga polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Fatwa MUI yang menjadi bukti Panji Gumilang hingga berstatus tersangka penistaan agama, khususnya imam dan khatib salat Jumat.

Polri sebelumnya menyebut telah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Jadi begini fatwa itu akan dikelurkan Komisi Fatwa, kalau memang ada yang meminta, ternyata ada yang meminta. Dan itu tidak bisa saya sebutkan," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Menurut Anwar Abbas, MUI melalui Komisi Fatwa sudah mempelajari dan mengeluarkan fatwa.

Fatwanya tersebut sudah diberikan MUI Komisi Fatwa kepada yang meminta.

"Karena kapasitas saya di sini bukan sebagai Wakil Ketua MUI, saya sebagai pribadi. Tapi yang jelas ada dua fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pertama yang sudah terbuka menyangkut imam dan khatib salat Jumat," tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Adapun Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian serta pemberitahuan bohong.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam seperti melansir Kompas.com.

Baca juga: VIRAL di Batam Panji Gumilang Punya Lahan di Pulau Rempang Galang

Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved