DISKOMINFO KEPRI
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi, Gubernur Kepri Bentuk Timsel
Kadiskominfo Kepri mengungkap kapan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2023-2027 dimulai. Termasuk komposisi timsel.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menyelenggarakan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Kepri periode 2023-2027.
Pelaksanaan seleksi calon anggota KI Kepri sekaligus melaksanakan amanah ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terutama yang mengatur tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan mengatakan, pengumuman terkait dengan pelaksanaan seleksi tersebut rencananya akan dilakukan, Kamis 3 Agustus 2023 yang akan dilaksanakan oleh tim seleksi yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
“Timselnya sudah ditunjuk oleh Gubernur yang terdiri dari dua orang akademisi. Satu orang perwakilan dari tokoh masyarakat, satu orang perwakilan dari unsur pemerintah dan ditambah satu orang dari perwakilan Komisi Informasi Pusat,” kata Hasan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: HUT ke 19 Tagana, Gubernur Kepri Dorong Edukasi dan Manajemen Bencana
Hasan berharap kepada masyarakat siapapun yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam hal keterbukaan informasi publik dapat mendaftarkan diri.
“Seleksi ini terbuka untuk umum. Silahkan, siapapun yang merasa memiliki kemampuan di bidang pengelolaan informasi agar mendaftarkan diri,” ujar Hasan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Seleksi-calon-anggota-KI-Kepri-Periode-2023-2027.jpg)