Rabu, 22 April 2026

KEPRI TERKINI

Pemprov Kepri Rubah Jadwal WFH ANS Semula Jumat ke Rabu, Kadiskominfo Jelaskan Alasannya

Hendri mengatakan perubahan jadwal WFH tersebut bertujuan agar ritme kerja para pegawai tetap terjaga dengan baik.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik melantik PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (19/2/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI) 

TRIBUN BATAM.id, TANJUNGPINANG  - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengubah jadwal Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, jadwal WHF ditetapkan setiap Jumat, namun kini diganti hari Rabu.

Perubahan ini mulai berlaku pada Rabu (22/4/2026) besok.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri, tanggal 21 April 2026.

"Mulau besok Rabu, kita berlakukan jadwal WFH. Tidak hari Jumat lagi, ikut Surat Edaran Pak Gubernur Kepri Ansar Ahmad," sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, Selasa (21/4/2026).

Hendri mengatakan perubahan jadwal WFH tersebut bertujuan agar ritme kerja para pegawai tetap terjaga dengan baik.

Pemilihan Rabu karena dianggap sebagai hari netral dan berada di titik tengah-tengah pekan, sehingga dinilai efektif untuk penerapan WFH ASN di Kepri. 

"WHF Rabu, lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibanding Jumat lalu berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu," kata Hendri. 

WFH di tengah pekan itu bermanfaat dalam menjaga kolaborasi tim kerja, yang mana pegawai bisa bertemu di awal dan akhir pekan.

Dikatakannya, biasanya sebagian besar kantor mempergunakan Senin sebagai awal masuk kantor dengan melaksanakan rapat-rapat koordinasi, sedangkan Jumat sebagai koreksi hasil pekerjaan.

"Semua aturan dan ketentuan WFH masih berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya," kata Hendri.

Tujuan utama WFH ASN adalah untuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat dihitung secara riil.

WFH bukan merupakan hari libur ASN, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan ketat melalui sistem yang telah dibuat Pemprov Kepri.

Setiap ASN saat WFH akan diawasi oleh masing-masing pimpinan OPD di Kepri. 

"Semuanya ada aturan yang mengatur, ada sanksi jika ASN melanggar aturan itu," katanya. 

Diharapkan dengan perubahan jadwal ini, kinerja ASN di lingkungan Pemprov Kepri semakin efektif, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin optimal lagi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved