Sabtu, 11 April 2026

KARIMUN TERKINI

Anak Pejabat Karimun Jadi Tersangka Usai Menjadi Bandar Sabu

AKBP Ryky Widya Muharam, justru enggan menyebutkan nama serta jabatan dari pejabat yang dimaksud tersebut.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam saat memimpin konferensi pers penangkapan empat tersangka tindak pidana narkotika, salah satu tersangka berinisial DA merupakan anak pejabat nomor dua di Kabupaten Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Karimun, meringkus empat orang bandar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Melalui konferensi pers, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, empat orang sidikat bandar itu memiliki peran masing-masing.

Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 3 Agustus 2023 belum lama ini.

"Pelaku berinisial PN, FA, DA, dan MR. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,9 kilogram yang di bungkus teh cina," ujar AKBP Ryky Widya Muharam, Senin (7/8/2023).

Dari keempat tersangka, PN berperan menjemput langsung barang haram tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

Kemudian, DA berperan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di darat atau setelah tiba dan akan menyimpan sabu di rumah FA.

Sedangkan, MR berperan sebagai pendana akomodasi penjemputan narkotika tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

AKBP Ryky menambahkan, narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut di bawa langsung melalui pelayaran pelabuhan tikus yang berada di kawasan Karimun.

"Tibanya barang haram itu di Karimun mereka berencana mengedarkan di wilayah Karimun," ujarnya.

Ketika di konfirmasi terkait kebenaran bahwa salah satu tersangka berinisial DA merupakan putra pejabat nomor dua di Kabupaten Karimun.

AKBP Ryky Widya Muharam, justru enggan menyebutkan nama serta jabatan dari pejabat yang dimaksud tersebut.

"Teman-teman (media-red) pasti sudah lebih tahu lah. Tidak perlu saya sebut lagi," ujar dengan tersenyum.

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 1,941 gram dan lima paket kecil dengan berat kotor 40,1 gram sabu-sabu.

Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial BO di Pontian, Malaysia. BO saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, empat orang yang diamankan dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku di ancam dengan hukuman yang sama. Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati,"  ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved