ANGGOTA TNI DATANGI POLRESTABES

Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes, Kodam I BB dan Polda Buka Suara

Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut buka suara terkait kedatangan sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/8).

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Alfiansyah
Potret lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) saat didatangi puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan. Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut buka suara terkait hal ini. 

TRIBUNBATAM.id - Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut buka suara terkait aksi sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Kedatangan sejumlah anggota TNI angota Kodam I Bukit Barisan ini meminta agar penyidik Polrestabes Medan menangguhkan penahanan tersangka berinisial Arh.

Ia berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

Sejumlah anggota TNI berpakaian lengkap ini menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai II gedung Satreskrim sekira pukul 14.00 WIB.

Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan keluar dari Polrestabes Medan.

Baca juga: Pejabat Utama Polda Kepri Datangi Lokasi Keramaian di Batam, Temui Langsung Warga

Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu.

Kemudian, personel TNI yang masih bersiaga di depan Polrestabes Medan juga membubarkan diri setelah tersangka dibebaskan.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Dedi Hasibuan.

"Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim. Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari ini (Sabtu) jam dua siang," kata Rico, Minggu (6/8/2023).

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

Ia menegaskan, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang, 10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasihat hukum dari pihak keluarga. Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.

Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan. Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Kapolda Sumut Copot Kasat Lantas Polrestabes Medan, Muncul Kabar OTT

Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini. Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam. Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.

Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.

Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.

Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.

"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.

Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.

Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.

DEBAT Panas

Kedatangan puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan terungkap.

Ternyata, mereka meminta agar Polisi menangguhkan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH dibebaskan.

Meski belum diketahui kenapa TNI mencoba pasang badan terhadap tersangka, apalagi statusnya yang merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intel AKBP Ahyan didatangi personel TNI berseragam lengkap.

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Bakti TNI AU ke-76, Danlanud Bacakan Amanat Kasau RI

Terlihat Kompol Fathir Mustafa berulang kali ditunjuk-tunjuk oleh personel TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan, dari Kumdam Bukit Barisan.

Bahkan perdebatan antara keduanya tak terelakkan.

Bentakan pun berulang kali dilontarkan Mayor Dedi Hasibuan itu kepada Polisi.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH.

Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan ada 3 LP," kata Kompol Fathir Mustafa.

Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.

Pihaknya, yang mengaku dari Kumdam I Bukit Barisan menjamin tetap akan menghadirkan tersangka apabila ada pemeriksaan.

"Yang saya bilang, pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa, kami hadirkan. Apa yang salah," jawabnya.

Kompol Fathir menjawab, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan atau dilepas, pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan yang tidak becus menangani perkara.

"3 orang lagi bagaimana ? misalnya ibu ini jadi korban 'Pak saya ini lapor pak. Kemudian tersangkanya kenapa dipulangkan," kata Fathir.

Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan terkesan tak mau tahu.

Dia terus mendesak agar tersangka dibebaskan.

"Berarti pelapor memaksakan kehendak. Dalam undang-undang tentang kehakiman jelas. Makanya saya menyampaikan datang ke sini kami mau menangguhkan penahanan. Sudah masuk," jawab Mayor Dedi Hasibuan.

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.

Namun dia diduga kesal lantaran permintaannya tak digubris.

Dia mengaku juga pernah datang ke untuk menjumpai Kompol Fathir, namun tak kunjung ketemu.

Dalam keluhannya, Mayor Dedi ini dengan sesumbarnya lebih mudah ketemu Presiden Joko Widodo ketimbang Kompol Fathir.

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspamres saja tidak seperti itu susahnya. Seorang Kompol susah sekali menemuinya," sebutnya.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com)

Sumber: TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved