DISKOMINFO KEPRI

Ketua TP PKK Kepri Tekankan Pentingnya Koperasi di SMKN 1 Gunung Kijang Bintan

Ketua TP PKK Kepri menyerahkan akta notaris koperasi saat mengunjungi SMKN 1 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (8/8/2023).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Ketua TP-PKK Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari saat kegiatan penyerahan Akta Notaris Koperasi Sekolah kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan, Senin (7/8/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Keberadaan koperasi di SMKN 1 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri semakin solid.

Tepatnya setelah mereka memiliki akta notaris koperasi.

Ketua TP-PKK Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari menyerahkan langsung akta notaris koperasi sekolah ini, Senin (7/8/2023).

Koperasi sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat yang dikelola oleh peserta didik dan berada di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru koperasi dan koperasi.

Istri Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa akta notaris koperasi sekolah ini diberikan sebagai status resmi sebagai badan hukum.

Baca juga: Ketua TP PKK Kepri Serahkan Bantuan Peralatan Silat saat Silaturahmi ke PSHT Bintan

Koperasi di sekolah tersebut dapat semakin berkembang dan memiliki akses permodalan.

Sehingga, semakin memberikan manfaat bagi para siswa-siswi dan guru disekolah.

"Saya ingin koperasi-koperasi sekolah di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan dapat semakin maju dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi siswa-siswi dan guru di sekolah," kata Dewi Kumalasari.

Ia juga mengatakan, koperasi sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi.

"Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana," ujarnya.

Baca juga: Ketua TP PKK Kepri Dewi Kumalasari Olahraga Bersama IKKT CBS XI

Terakhir, Dewi menjelaskan bahwa Pemprov Kepri akan turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana.

Tujuannya agar koperasi sekolah di Kepri dapat berkembang lebih maksimal sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru.

Akan tetapi, dukungan dari Pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dan sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun Pemerintah.

"Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah," tutupnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved