KASUS FERDY SAMBO
GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat
Ketua IPW menilai keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis Ferdy Sambo cs sudah tepat. Apa alasannya?
TRIBUNBATAM.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi sorotan publik.
Ferdy Sambo yang disebut-sebut sebagai otak dari pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat itu lolos dari hukuman mati.
Hakim Mahkamah Agung mengubah vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
Dalam sidang kasasi yang digelar tertutup, Selasa (8/8/2023), terdapat lima hakim agung yang mengadili perkara itu.
Mereka di antaranya Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Mereka ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Belum selesai sorotan publik dengan putusan hakim Mahkamah Agung soal vonis Ferdy Sambo.
Sorotan kini datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dkk dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.
Hal tersebut lantaran putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diperkuatnya putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta merupakan kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.
"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan, menurut IPW, sudah tepat karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu salah menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Sugeng mengatakan saat hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding, maka aspek keadilan terhadap terdakwa tidak diberikan.
"Hukum adalah satu instrumen untuk memberikan keadilan, ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak tersebut dari seorang subyek hukum, jadi sudah cocok ini putusan terhadap Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Bisa saja bahwa Ferdy Sambo belum menerima, dia bisa mengajukan PK," jelasnya.
Senada dengan Ferdy Sambo, penganuliran vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga sudah tepat dilakukan oleh MA.
Dalam hal vonis Putri, Ricky, dan Kuat, Sugeng menyinggung soal disparitas hukuman terhadap mereka.
Menurutnya, hakim tingkat pertama terlalu timpang dalam memvonis antar ketiga terpidana tersebut.
"Ada teori yang terkait tentang pemidanaan yaitu disparitas putusan. Disparitas putusan adalah rentang pemberian putusan yang tidak boleh terlalu jauh atau jomplang di antara pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana bersama-sama," ujarnya.
Sugeng pun turut membandingkan vonis awal antara Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Ricky Rizal (13 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (15 tahun) dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu 1,5 tahun.
Padahal, katanya, Eliezer merupakan pelaku utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat bukanlah pelaku utama tetapi justru memperoleh vonis yang lebih berat ketimbang Eliezer.
Hal ini, sambungnya, menjadi contoh disparitas hukum yang terjadi dalam vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus ini.
"Ada problem terkait dalam kasus matinya Brigadir Yosua yaitu terkait dengan pemberian hukuman 1,5 tahun terhadap Eliezer. Eliezer adalah pelaku tindak pidana yang mengakibatkan matinya Brigadir Yosua. Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, maupun Ibu PC bukan pelakunya tapi dihukum lebih berat dan jauh berbeda. Oleh karena itu ini adalah kesalahan penerapan hukum terkait teori disparitas (hukum)," jelasnya.
Ketika ditanya terkait pernyataan pengacara Brigadir J yang menyebut penganuliran vonis MA tidak menunjukkan empati, Sugeng memakluminya.
Menurutnya, perdebatan antara dua pandangan adalah wajar.
Sugeng pun menganggap proses hukum yang berlandaskan keadilan sudah diperoleh oleh keluarga korban.
"Perdebatan pandangan dari dua pihak yang berlawanan secara diamteral adalah wajar. Keluarga korban sudah diakomodasi keadilannya melalui proses hukum yang berpihak pada korban," ujarnya.
MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
TAK Ada Intervensi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menegaskan jika Sobandi menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Majelis hakim MA juga mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Putri Candrawathi mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Langkah hukum banding ia ajukan karena keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Majelis hakim MA juga mengubah masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjadi 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.
Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Majelis hakim MA turut menerbitkan putusan kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.
Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ibu Brigadir Yosua Kecewa Setelah Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.