KASUS FERDY SAMBO

Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi

Tiga dari lima Hakim Mahkamah Agung (MA) setuju memberi 'diskon' hukuman penjara bagi Ferdy Sambo cs. Siapa mereka?

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Hakim Mahkamah Agung (MA) memberi 'diskon' pada masa hukuman Ferdy Sambo cs. Foto Ferdy Sambo saat meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali menjadi sorotan.

Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah masa hukuman keempatnya.

Dalam sidang kasasi yang digelar tertutup, Selasa (8/8/2023), terdapat lima hakim agung yang mengadili perkara itu.

Mereka di antaranya Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Baca juga: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Kecewa Setelah Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati

Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved