KASUS FERDY SAMBO

GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat

Ketua IPW menilai keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis Ferdy Sambo cs sudah tepat. Apa alasannya?

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan hakim Mahkamah Agung mengubah vonis Ferdy Sambo cs sudah tepat. Foto Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi sorotan publik.

Ferdy Sambo yang disebut-sebut sebagai otak dari pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat itu lolos dari hukuman mati.

Hakim Mahkamah Agung mengubah vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Dalam sidang kasasi yang digelar tertutup, Selasa (8/8/2023), terdapat lima hakim agung yang mengadili perkara itu.

Mereka di antaranya Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Mereka ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Belum selesai sorotan publik dengan putusan hakim Mahkamah Agung soal vonis Ferdy Sambo.

Sorotan kini datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dkk dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

Hal tersebut lantaran putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diperkuatnya putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta merupakan kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.

"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan, menurut IPW, sudah tepat karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu salah menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Sugeng mengatakan saat hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding, maka aspek keadilan terhadap terdakwa tidak diberikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved