BINTAN TERKINI

Pemilihan Wakil Bupati Bintan Dilaksanakan Pada Agustus 2024, Berikut Nama Calonnya

Saat ini berkas kedua bakal calon Wakil Bupati yang diusulkan partai koalisi melalui Bupati Bintan sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ronny Lelang
Ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Mirwan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemilihan Wakil Bupati Bintan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.


Hal itu disampaikan oleh Ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Mirwan.


Dia mengatakan pemilihan Wakil Bupati Bintan akan dilaksanakan pada Senin, 21 Agustus 2023 mendatang.


"Sebelum dilakukan pemilihan, kami akan gelar pencabutan nomor urut dan penetapan calon, pada Senin, 14 Agustus 2023," sebut Mirwan, Rabu, (9/8/2023).


Dijelaskannya, saat ini berkas kedua bakal calon Wakil Bupati yang diusulkan partai koalisi melalui Bupati Bintan sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.


"Kedua calon itu yakni Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari  partai PKS," jelasnya.


Dari dua calon  tersebut, akan memperebutkan 25 suara di DPRD Bintan.


Dari jumlah itu diantaranya, Partai Demokrat 8 suara, Partai Golkar 6 suara, Partai Nasdem 4 suara, PKS 3 suara, PDI-P 2 suara, PAN dan partai Hanura masing-masing 1 suara.


" Untuk proses pemilihan akan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bintan dengan sistem voting tertutup. Pemilik suara akan memberikan pilihannya untuk pendamping Roby Kurniawan disisa masa jabatannya," tuturnya.


Jika seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bintan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bintan untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai Wakil Bupati Bintan.


"Selanjutnya akan dilakukan pelantikan. Artinya Panlih tidak bertanggung jawab lagi," ungkapnya.


Setelah disinggung mengenai peraturan Menteri Dalam Negeri, bahwa Wakil Bupati Bintan berakhir pada Desember 2024 mendatang. 


Dan seharusnya pada bulan Juni 2023 kemarin sudah harus dilakukan pemilihan Wakil Bupati Bintan, karena saat ini sudah melebihi 18 bulan tanpa Wakil Bupati Bintan.


Mirwan menjelaskan, 18 bulan lebih itu dihitung setelah Bupati defitif.


"Hitungannya dilakukan setelah Bupati defitif. Bukan dihitung saat pemilihan Wakil Bupati," ungkap Mirwan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved