Rabu, 17 Juni 2026

KASUS FERDY SAMBO

Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Keluarga Brigadir Yosua kaget dengan putusan seumur hidup Ferdy Sambo. Sementara Kejaksaan Agung tidak mempunyai kewenangan peninjauan kembali

Tayang:
TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak kembali berurai air mata saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Kondisi Rosti Simanjuntak belum sehat benar ketika mendengar kabar vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua minggu setelah cek kesehatan di rumah sakit, kondisi Rosti Simanjuntak terguncang mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Rosti Simanjuntak adalah ibunda Brigadir Yosua.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga mendapat pengurangan.

Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.

Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca juga: GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat

Samuel Hutabarat terus menenangkan sang istri, Rosti Simanjuntak. 

Kata Samuel, saat Rosti mendengar putusan kasasi sangat terguncang.

Yang namanya seorang ibu, lanjutnya sudah susah payah membesarkan anaknya, tetapi justru terbunuh dengan keji tentu sangat terguncang jiwanya.

"Secara tiba-tiba dia mendengar keputusan ini tanpa ada pemberitahuan, begitu dikurangin hukumannya tanpa tau prosesnya ia sempat syok itu," ujarnya saat disambangi di kediamannya di Sungai bahar, Muaro Jambi, Rabu (9/8/2023).

Namun kata Samuel Hutabarat, ia mencoba menenangkan Rosti dengan memberikan pengertian-pengertian.

"Setelah diberi pengertian akhirnya dia bisa mereda," ucapnya.

Ditambah lagi kondisi Rosti Simanjuntak juga belum fit, mengingat dalam dua pekan lalu sempat dibawa ke rumah sakit untuk mengontrol kondisi fisiknya.

Samuel merasa kecewa karena tidak mengetahui proses hukum yang dilakukan oleh MA, ia tiba-tiba mendengar kabar bahwa keempat pelaku hukumannya diringankan.

"Kita memang sangat kecewa, kecewa itu kita tidak mengetahui asal-usul dan bagaimana rilisnya, tentu dalam hal ini ada proses hukumnya, tapi apa proses hukumnya kita tidak mengetahui," ucapnya.

Terkait dengan hukuman keempat terdakwa yang diringankan ia juga merasa bingung karena tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MA mengeluarkan putusan tersebut.

"Seharusnya dalam persidangan itulah dibuka hal-hal apa yang dipertimbangkan hakim MA sehingga terjadi pengurangan penguraangan ini, Kita tidak mengetahui," jelasnya.

Samuel hanya mengetahui putusan MA secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Tiba-tiba putusan, dan saya dengar dalam beberpa hari kedepan akan diumumkan rilisnya, ini kekecewaan dari kami orang tua almarhum, diumumkan dulu vonisnya baru rilisnya belakangan," ungkapnya.

"Jadi kami rakyat kecil ini agar jadi pembelajaran kedepannya seharusnya itu disiarkan secara langsung, supaya tahu," tutupnya.

Kakak perempuan Brigadir Yosua juga mengungkapkan kekecewaan terkait putusan kasasi MA.

"Hanya Tuhan hakim yang agung. Semua bisa mereka permainkan. Selamat menanti keadilan yang sesungguhnya yang tidak bisa kalian permainkan," tulis Yuni Hutabarat dalam story-nya.

"Besar upahmu di sorga bg Yosua. kami serahkan kepada Tuhan biar Tuhan biar yang bekerja untuk keadilanmu," lanjut Yuni.

Kewenangan soal PK

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu.

Dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs

dan di TribunJambi.com dengan judul Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved