PEMILU ANAMBAS 2024
JAWABAN KPU Anambas Soal Rumor Sejumlah PTT Pemkab Anambas Ikut Nyaleg
KPU Anambas angkat bicara terkait rumor yang menyebut ada sejumlah Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Anambas yang ikut nyaleg.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas angkat bicara terkait rumor yang menyebut adanya sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Anambas yang ikut nyaleg.
Sebab, kabar itu kini sedang hangat jadi perbincangan publik.
Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, Pemkab Anambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebelumnya telah berkoordinasi kepada pihaknya terkait hal tersebut.
Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui fakta adanya indikasi status PTT Anambas yang melakukan pencalonan pada pileg 2024 mendatang.
"BKPSDM dalam hal ini ada berkoordinasi, mereka nanya ada nggak PTT yang jadi bacaleg. Jujur kami tidak bisa menjawab hal itu," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Pemilu 2024 di Anambas, Sekda Minta ASN Jaga Netralitas
Padillah menjelaskan, saat melakukan pendaftaran bacaleg melalui partai politik, dokumen formulir BB pendaftar berstatus wiraswasta, karyawan swasta dan ibu rumah tangga.
"Dasar kami membuat memenuhi syarat atau ms itu ya karena pedoman formulir BB dan di sana dinyatakan berstatus karyawan swasta atau wiraswasta dan sebagainya yang tidak dilarang lah," ucapnya.
Menurut Padillah, untuk memastikan dan mengetahui indikasi status PTT dan status lainnya yang dilarang, dapat dilihat saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19 - 23 Agustus 2023.
"BKPSDM, masyarakat, media atau publik nantinya silahkan sandingkan nama-nama bacaleg saat pengumuman DCS di sana baru tahu apa benar ada PTT atau status lainnya yang ikut nyalon," paparnya.
Ia pun menjelaskan, berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 pada pasal 11 juga tidak menyebutkan status jabatan PTT dalam hal pencalonan legislatif.
"Hal ini juga sudah berkali-kali kami komunikasikan ke atas, nanya lah. Pedoman kita tetap formulir BB karena formulir itu bermaterai," terangnya.
Kendati hanya menerima dan mengurus administrasi, ia menilai konsekuensi pencalegan ada pada pihak pendaftar khususnya yang terindikasi PTT.
Sebab diungkapkannya, Pemkab Anambas telah memiliki peraturan bupati (Perbu) No 19 tahun 2013 yang mengatur tentang larangan PTT untuk berpartai politik.
"PTT ini kan sistem kontrak, tentu sudah diatur larangannya. Nah sekarang tinggal bagaimana BKPSDM nya saja yang menerapkan seperti apa," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.