DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemilu 2024 di Anambas, Sekda Minta ASN Jaga Netralitas

Sekda Anambas Sahtiar meminta ASN menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Anambas sudah bergulir.

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas pun menaruh perhatian khusus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 itu disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Anambas, Sahtiar.

Ia menegaskan kepada ASN yang ada di bawah naungannya untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kepentingan politik selama tahapan Pemilu 2024 di Anambas.

"Ya imbauan itu sudah dari jauh-jauh hari kami ingatkan kepada ASN tanpa terkecuali di lingkungan Pemerintah Anambas," ujarnya usai mengikuti Rakor Tim Pengawasan Dini di Kantor Bakesbangpol Anambas, Selasa (8/8/2023).

Menurut Sahtiar, peran ASN dalam tahapan pemilu yakni menyukseskan pesta demokrasi yang bersih dan sehat.

Dalam tahapan-tahapan pesta demokrasi ini, ASN juga diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.

Meski bersikap netral, ASN juga memiliki hak pilih saat berada di bilik suara.

Apabila adanya temuan indikasi gangguan netralitas berupa dukungan, kampanye dari ASN, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.

Diungkapkannya, sanksi yang akan dijatuhkan oleh pejabat pengawas kepegawaian (PPK) sesuai aturan berlaku bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.

"Saya rasa sudah cukup jelas kalau ada pelanggaran kami akan lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sampai ke tahapan pemberhentian," sebutnya.

Pada pemilu 2019 di Anambas, ungkap Sahtiar, gangguan netralitas ASN kerap kali terjebak pada kasus kampanye calon pemilu.

Hal itu, lantaran minimnya pengetahuan ASN terhadap aturan pada perhelatan pemilu.

"Contohnya ya ikut kampanye itu, ada keterlibatan dan sebagainya. Saat kita tanya dia tak tahu juga, diajak dia datang. Tapi kalau yang mengajak dan menyuarakan itu lain cerita, wah itu sudah pelanggaran," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved