Minggu, 17 Mei 2026

Anggota DPD RI Dr Richard H Pasaribu Kecam Pengrusakan Gereja di Kabil Batam

Anggota DPD RI Dr. Richard H Pasaribu, BSc MSc, mengecam keras pengrusakan gereja di Kabil Batam karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.

Tayang:
ISTIMEWA
Dr. Richard H. Pasaribu, B.Sc., M.Sc., Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Kepulauan Riau 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dr Richard H Pasaribu, BSc MSc, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Kepulauan Riau, mengecam keras perbuatan pengrusakan sebuah gereja di Kabil, Kota Batam pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Dr Richard H Pasaribu menyatakan, sesungguhnya bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk bebas menjalankan ibadahnya masing-masing sesuai cita-cita Bapak Bangsa yang disepakati dalam Konstitusi Negara.

Menurut Dr Richard H Pasaribu, semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi Negara.

"Tindakan pengrusakan gereja di Kabil, Batam adalah tindakan yang melanggar Konstitusi maupun hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum," katanya.

Dr. Richard H. Pasaribu menegaskan, kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap insan dan merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa di seluruh tanah air sebagai hak azasi manusia warga Indonesia yang paling mendasar.

"Kita tidak boleh memberikan ruang apapun terhadap tindakan intoleransi kepada warga yang hendak menjalankan ibadahnya. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu, seperti di Batam atau di Balige, maupun di Bali atau di Baliem, harus taat dalam mewujudkan kerukunan dengan menghormati hak setiap anak bangsa untuk beribadah sesuai keyakinannya," katanya.

Mengenai perlindungan terhadap hak beribadah, Dr Richard H. Pasaribu menekankan bahwa aparat polisi selain melayani dan mengayomi, juga memiliki tugas utama untuk melindungi setiap warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa khawatir atau takut.

"Penting bagi aparat polisi untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang merusak tempat ibadah atau menghalangi bahkan melarang orang untuk beribadah," katanya.

Dr. Richard H. Pasaribu menjelaskan bahwa izin untuk beribadah seyogyanya hanya memerlukan ijin dari pemilik tempat ibadah apakah tempat ibadah itu berupa gedung kantor, rumah, toko, ruko, hotel, mall, atau tempat lainnya, bukannya harus minta ijin dari masyarakat umum.

Selain itu, Dr. Richard H. Pasaribu juga menyoroti bahwa izin untuk membangun rumah ibadah adalah tugas dan wewenang pemerintah, bukan malah diambil alih oleh masyarakat. Hal ini berlaku untuk perizinan semua jenis rumah ibadah, apakah untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan lainnya.

Dalam menyimpulkan pernyataannya, Dr. Richard H. Pasaribu mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan mendukung hak setiap warga negara sebangsa dan setanah air untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

"Makin sering masyarakat kita menjalankan ibadahnya, maka akan makin baik dan mulia akhlaknya, karena akan menuntun masyarakat untuk menjadi orang yang jujur, ramah, sopan, toleran serta menjadi pengasih dan penyayang, yang semua ini akan memberikan berkah dan kebaikan bagi keseluruhan masyarakat," imbuh Dr. Richard H. Pasaribu. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved