BATAM TERKINI

6.740 Orang Ditolak Berangkat Keluar Negeri oleh Imigrasi Batam, Ini Alasannya

Kantor Imigrasi Batam telah menolak memberi izin berangkat ke luar negeri pada 6740 calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam sepanjang 2023.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Penyelundup PMI ilegal ditangkap Polisi di Batam, beberapa waktu lalu. Sepanjang 2023 atau tepatnya hingga Agustus, sebanyak 6.740 orang ditolak berangkat ke luar negeri oleh Imigrasi Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang 2023 atau tepatnya hingga Agustus, sebanyak 6.740 orang ditolak berangkat ke luar negeri oleh Imigrasi Batam.  

“Data per 8 Agustus, terdapat 6740 calon penumpang yang kita tolak berangkat,” ujar kepala kantor Imigrasi khusus Batak, Subki pada Tribun Batam, Sabtu (12/8/2023).

Mereka yang ditolak berangkat oleh otoritas imigrasi di pintu pemeriksaan keberangkatan pelabuhan diduga adalah calon PMI ilegal.

Kata dia, ditolaknya ribuan calon penumpang lantaran terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia non prosedural. 

Disebutkannya, jajaran petugas pemeriksaan Imigrasi memiliki standar dalam memeriksa dan mengawasi setiap penumpang.

Baca juga: Tiga Nama Usulan Pj Wali Kota Tanjungpinang Diserahkan DPRD ke Kemendagri

Dari hasil wawancara terhadap calon penumpang, beberapa di antaranya terindikasi jadi PMI sehingga ditolak berangkat. 

Terkait temuan beberapa calon PMI menggunakan agen Travel, Subki menyebutkan modus itu telah dideteksi pihaknya. 

“Banyak cara dan upaya calon penumpang, PMI NP untuk dapat berangkat. Tetapi petugas kita dilapangan melakukan pemeriksaan,” tuturnya. 

Disampaikannya, Imigrasi telah memiliki standar dan SOP dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap semua penumpang internaisonal, baik itu di pelabuhan hingga bandara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved