BATAM TERKINI
TERDAKWA Kasus Importir Pakaian Bekas di Batam Divonis Satu Tahun Penjara
Riswan Saragih, terdakwa kasus importir pakaian bekas dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: Ucik Suwaibah |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus importir pakaian bekas, Riswan Saragih yang menghadiri sidang secara virtual dijatuhi vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Eko, pada (3/8) silam yakni menuntut Riswan dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, (10/8/2023), vonis tersebut dijatuhkan kepada Riswan sebagaimana perbuatan Riswan telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor pakaian bekas dari luar negeri.
Dalam layar monitor yang terpampang di ruang sidang, terlihat Riswan mendengarkan dengan seksama pembacaan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, David P Sitorus.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata David P Sitorus (10/8/2023).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Riswan ialah telah memberikan dampak kerugian negara sebab melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri.
Baca juga: WISATA BATAM, Miniatur Rumah Adat di Golden Prawn, Cocok Untuk Wisata Sambil Belajar
Sedang, hal yang meringankan Riswan ialah ia belum pernah dihukum atau dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Ia juga merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan.
Dalam persidangan saat ditanya Majelis Hakim terkait vonis yang dijatuhkan, Riswan meminta untuk memberi waktu untuknya.
"Saya perlu waktu untuk pikir-pikir yang mulia," jawab Riswan.
Atas jawaban Riswan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atau menerima vonis tersebut.
Riswan diketahui dalam dakwaannya, ia membeli pakaian bekas melalui aplikasi belanja online, ALIBABA, pada (26/11/2022) sebanyak 47 ball.
Kemudian pada (3/2/2023) ia kembali membeli pakaian bekas sebanyak 30 ball dari China.
Secara keseluruhan terdakwa membeli sebanyak 77 ball, dengan perkiraan pakaian bekas per ball 120-150 USD atau setara dengan Rp 1.8 juga - Rp 2.2 juta
Pembayaran yang ia lakukan melalui DBS Bank di Hongkong dengan rekening atas nama Jiangyin Wankai Textile Co Ltd yang berada di China.
Setelah itu, barang-barang tersebut ia jual secara online dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
Ia berhasil menjual 20 ball pakaian bekas melalui facebook, dan barang-barang lainnya ia simpan di gudang miliknya di kawasan Ruko Nassa Sentosa, Kecamatan Batam Kota. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13082023impor-pakaian-bekas.jpg)