Kamis, 4 Juni 2026

Polresta Barelang Selidiki Dugaan Penggelapan Cek Kompensasi Lahan Rp125 Juta di Batam

Polresta Barelang tengah selidiki dugaan penggelapan cek kompensasi lahan senilai Rp125 juta di Batam yang dilaporkan seorang ahli waris M

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
POLRESTA BARELANG - Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang. Satreskrim Polresta Barelang tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan cek kompensasi lahan senilai Rp125 juta yang dilaporkan seorang ahli waris berinisial M terhadap seorang pengusaha berinisial A. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polresta Barelang menyelidiki dugaan penggelapan cek kompensasi lahan senilai Rp125 juta
  • Pelapor berinisial M melaporkan pengusaha berinisial A terkait cek yang tidak kunjung diganti
  • Kasus ini bermula dari kompensasi lahan seluas 7.000 meter persegi di Baloi Kebun
  • Polisi telah meminta keterangan dari pelapor maupun terlapor dalam tahap penyelidikan


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Satreskrim Polresta Barelang tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan cek kompensasi lahan senilai Rp125 juta yang dilaporkan seorang ahli waris berinisial M terhadap seorang pengusaha berinisial A.

Dari informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan kompensasi atas lahan seluas 7.000 meter persegi di kawasan Baloi Kebun, yang dialokasikan BP Batam kepada sebuah yayasan.

Lahan itu sebelumnya disebut telah ditempati dan diurus oleh seorang warga berinisial KD sejak tahun 1960. 

Sebagai ahli waris, M kemudian mengajukan hak kompensasi atas lahan tersebut.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak yayasan akhirnya menyerahkan kompensasi sebesar Rp250 juta pada September 2023. 

Pembayaran dilakukan melalui dua lembar cek dengan nilai masing-masing Rp125 juta.

Cek pertama berhasil dicairkan oleh ahli waris. Namun saat hendak mencairkan cek kedua, pihak bank menemukan adanya kesalahan penulisan, sehingga cek tersebut tidak dapat diproses.

Cek yang bermasalah itu kemudian diserahkan kembali kepada A untuk diganti dengan cek baru. 

Namun hingga kini cek pengganti yang dijanjikan disebut belum juga diterima oleh pelapor.

Sumber yang mengetahui perkara tersebut menyebut, pelapor telah berulang kali menanyakan keberadaan cek tersebut sejak 2023. 

Namun dana kompensasi senilai Rp125 juta itu belum juga diterima.

Merasa dirugikan, M akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang

Dalam proses penyelidikan, baik pelapor maupun terlapor disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dimintai tanggapannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Namun, ia belum merinci perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses," ujar Debby saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026). (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved