Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi, Selain Zumi Zola KPK Tetapkan 28 Tersangka
KPK mengungkap dalam kasus suap ketok palu APBD Jambi telah menetapkan 28 anggota DPRD periode 2014-2019 sebagai tersangka selain Zumi Zola.
TRIBUNBATAM.id - Kasus suap ketok palu APBD Pemprov Jambi tahun 2017-2018 masih bergulir.
Penyidik KPK menahan lima mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang diduga terlibat dalam kasus suap ketok palu ini.
Sejumlah eks anggota DPRD Jambi itu di antaranya Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
Selain menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK total menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Sebanyak 22 orang telah ditahan, tersisa 6 mantan anggota DPRD Jambi lagi yang masih belum dikurung KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 5 orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA, dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam.
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran Rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tersangka HH dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah ketuk palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Baca juga: Ingat Sherrin Tharia Mantan Istri Zumi Zola? Tampil Manglingi, Lepas Hijab, Ini Kesibukan Barunya
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," jelas Asep.
Pembagian uang ketuk palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka HH dkk.
"Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta," ungkap Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Baca juga: Kabar Terbaru Sherrin Tharia, Janda Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi, Bikin Kaget dan Sedih
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka HH dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK secara Bertahap, Intip Totalnya |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basamalah Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji ke KPK |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp6,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Ngaku Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Modus Jahat Jual Beli Kuota Haji, Biro Travel Bayar Biaya Komitmen ke Pejabat lewat Asosiasi |
![]() |
---|
Jual Beli Kuota Haji Terbongkar, Calon Jemaah Langsung Berangkat Tanpa Antre Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.